Selasa, 17 Desember 2013

makalah Hukum Organisasi Internasional (ICAO)


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Di era sekarang ini dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, tentu harus didukung oleh sarana transportasi yang aman dan mendukung termasuk transportasi udara. Untuk menunjang hal tersebut Indonesia pada tanggal 1 Mei 2004 telah resmi menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organitation ). Dengan masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO, Indonesia aktif dalam Pelaksanaan misi ICAO bagi penerbangan sipil dunia sehingga dengan begitu akan berimbas positip terhadap berbagai pelaksanaan standar maupun rekomendasi peraturan baik dalam bentuk pembinaan, pengawasan, pencerahan, pendidikan maupun kerjasama pelatihan bagi komunitas penerbangan sipil dalam negeri (domestik).
Meningkatnya keselamatan penerbangan di dalam negeri akan mendorong peningkatan demand transportasi udara yang pada gilirannya nanti akan mendukung terciptanya pertumbuhan perekonomian bangsa. Dengan dasar kekuatan penerbangan dalam negeri yang senantiasa menjamin tingkat keselamatan yang tinggi, kita harus yakin bahwa suatu saat nanti Indonesia juga dapat menjadi pelaku yang diandalkan di pasar penerbangan internasional. Singapore Airlines yang merupakan sebuah operator penerbangan negara kota yang menerbangi 62 kota di 35 negara dan di 6 benua.
Untuk lebih jelasnya mengenai organisasi ICAO ini, maka dalam makalah ini akan di jelaskan gambaran Organisasi Internasional ICAO, mulai dari sejarah terbentuknya ICAO, Klasifikasi Organisasi ICAO, Keanggotaan ICAO, dll.








BAB II
International Civil Aviation Organitation
A.    Sejarah ICAO
ICAO lahir didahului dengan terbentuknya “panitia persiapan pembentukan ICAO” yang terkenal de­­ng­an PICAO (Provisional Civil Aviation Organization).
  1. PICAO terbentuk resmi tanggal 6 Juni 1945 di Montreal Canada.
  2. Berfungsi sampai dengan tanggal 4 April 1947.
  3. ICAO resmi terbentuk tanggal 4 April 1947, di Montreal Canada.
  4. Menjadi badan dibawah PBB tanggal 13 Mei 1947.
  5. Setiap negara anggota PBB (ne­gara yang merdeka dan berdaulat) dapat menjadi anggota ICAO.
International Civil Aviation Organization (ICAO) adalah badan dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang  kegiatannya menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional, melakukan distribusi  dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap penerapannya.ICAO lahir atas prakarsa negara-negara sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07 Desember 1944 (selama lima minggu), 52 (lima puluh dua) negara-negara sekutu Amerika berkumpul di Chicago :
·         Mengadakan konperensi yang dikenal sebagai “Chicago Conference 1944” .
·         Membahas masalah-masalah  penerbangan sipil yang harus di­selesaikan pada akhir masa perang dunia;





B.     Identifikasi ICAO
1.      Klasifikasi
a.       Organisasi Permanen, ICAO merupakan organisasi permanen yaitu organisasi yang didirikan untuk jangka waktu yang tak terbatas. Sepanjang penerbangan di udara masih di lakukan oleh Negara-negara maka ICAO ini akan tetap ada sebagai standarisasi penerbangan sipilnya.
b.      Organisasi Publik, ICAO merupakan organisasi public yang didirikan atau anggotanya adalah pemerintah ( intergoermental ) yang memenuhi syarat-syarat yang sebagai mana ditentukan diantaranya :
·         Organisasi ICAO ini didirikan berdasarkan Perjanjian Internasional,
·         Organisasi ICAO mempunyai alat perlengkapan (organ) yang disebut Majelis yang tercantum dalam pasal 43 konvensi Chicago 1944.
·         Hukum yang berlaku untuk ICAO adalah konvensi Chicago sebagai hukum Internasional untuk Negara-negara anggota ICAO.
c.       Dilihat dari keanggotaannya, pertama ICAO termasuk kedalam organisasi internasional yang bersifat Universal yaitu organisasi yang keanggotaannya terdiri dari Negara-negara tanpa membedakan system pemerintahannya atau system ekonominya. Kedua, ICAO meruapakan organisasi Internasional yang terbentuk karena adanya kepentingan pokok yaitu adanya kerja sama dalam level internasional dalam bidang perhubungan udara. Ketiga, ICAO adalah organisasi Internasioal yang heterogenitas, karena Negara - negara yang tergabung di dalam organisasi ini terdiri dari berbagai Negara yang berbeda pandangan politik, ekonomi, kebudayaan dan tingkat perkembangannya.

2.      Landasan Hukum
Yang menjadi dasar organisasi internasional ICAO adalah konvensi Chicago tahun 1944 Sebagai sumber hukum udara International sampai sekarang.Status Konvensi Chicago 1944 diantaranya adalah :
1.      Merupakan Konvensi Penerbang­an Sipil Internasional yang sangat berpengaruh;
2.      Merupakan sumber hukum internasional dibidang penerbangan sipil;
3.      Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau “Adhere”(penundukan diri);

Materi (Memuat 96 Articles) dalam konvensi Chicago 1944 :
Part I   : Air Navigation
Part II  : The International Civil Aviation Organization (ICAO)
Part III            : The International Air Transport
Part IV            : Final Provision

3.      Amandemen Konvensi
Dasar hukum mengenai amandemen konvensi diatur dalam pasal 94 konvensi Chicago 1944 yang berbunyi  :
(1)   Setiap amandemen yang diusulkan terhadap Konvensi ini harus disetujui oleh dua pertiga suara Majelis dan kemudian mulai berlaku sehubungan Negara yang telah meratifikasi amandemen tersebut apabila disahkan dengan jumlah kontraktor Serikat yang ditetapkan oleh Majelis. Jumlah sehingga ditentukan tidak boleh kurang dari dua pertiga dari jumlah total kontrak Serikat.
(2)   Jika dalam pendapatnya amandemen adalah alam rupa untuk membenarkan kursus ini, Majelis merekomendasikan adopsi resolusi dapat menetapkan bahwa setiap negara yang belum meratifikasi dalam jangka waktu tertentu setelah amandemen telah diberlakukan wajib gencatan kemudian untuk menjadi anggota Organisasi dan pihak pada Konvensi.
Pasal 90 Adopsi dan amendemen Lampiran
(1)   “Adopsi oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54, huruf (l), akan meminta suara dari dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang disebut untuk tujuan itu dan kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap kontrak Negara. Setiap Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib menjadi efektif dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor Serikat atau pada akhir periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin meresepkan, kecuali sementara itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka ketidaksetujuan dengan Dewan.”
(2)   “Dewan akan segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap Annex atau amandemen dalamnya.”
Pasal 90 Adopsi dan amendemen Lampiran
(1)   “adopsi oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54, huruf (l), akan meminta suara dari dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang disebut untuk tujuan itu dan kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap kontrak Negara. Setiap Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib menjadi efektif dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor Serikat atau pada akhir periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin meresepkan, kecuali sementara itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka ketidaksetujuan dengan Dewan.”
(2)   “Dewan akan segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap Annex atau amandemen dalamnya.”

4.      Struktur Organisasi
1)      The Assembly (Sidang Umum)
Mengadakan pertemuan 3 Tahun sekaliPertemuan tambahan diadakan sewaktu-waktu (atas undangan Dewan Harian)
2)      The Council (Dewan Harian)
(Sebagai Badan tetap dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum)Komposisi anggota terdiri dari 33 NegaraDipilih oleh Sidang Umum untuk waktu 3 Tahun
3)      The Air Navigation Commision
Komposisi terdiri dari 15 anggota (atas kesepakatan Dewan Harian)Anggota terdiri dari nominasi tiap negara anggota.Anggota memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang penerbangan






5.      Tujuan Organisasi ICAO
Tercantum dalam pasal 44 konvensi Chicago, yang berbunyi :
“Maksud dan tujuan Organisasi adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan teknik navigasi udara internasional dan untuk mendorong perencanaan dan pengembangan transportasi udara internasional sehingga dapat:
a.       Asuransikan pertumbuhan aman dan tertib penerbangan sipil internasional di seluruh dunia;
b.      Mendorong seni desain pesawat dan operasi untuk tujuan damai;
c.       Mendorong pengembangan saluran udara, bandar udara, dan fasilitas navigasi udara untuk penerbangan sipil internasional;
d.      Memenuhi kebutuhan bangsa-bangsa dunia yang aman, teratur, efisien dan ekonomis angkutan udara;
e.       Mencegah limbah ekonomi yang disebabkan oleh persaingan tidak masuk akal;
f.       Memastikan bahwa hak-hak kontrak Serikat sepenuhnya dihormati dan bahwa setiap Negara anggota memiliki kesempatan yang adil untuk mengoperasikan penerbangan internasional;
g.      Hindari diskriminasi antara kontraktor Serikat;
h.      Meningkatkan keselamatan penerbangan dalam navigasi udara internasional;
i.        Mempromosikan umum pengembangan semua aspek internasional sipil aeronautika.

C.     Keanggotaan
1)      Penggolongan Keanggotaan
Prinsip keanggotaan dalam ICAO menerapkan prinsip universalitas yaitu tidak membedakan system pemerintahan, ekonomi ataupun politik yang dianut oleh Negara anggota.Pasal 92 Kepatuhan terhadap Konvensi yang berbunyi “Konvensi ini terbuka untuk kepatuhan oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-negara yang terkait dengan mereka, dan negara yang tetap netral selama konflik dunia saat ini.”




2)      Persyaratan keanggotaan
Negara yang ingin menjadi anggota ICAO harus memenuhi syarat diantaranya :
Pasal 91 Ratifikasi Konvensi
(1)   “Konvensi ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Instrumen ratifikasi akan disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberikan pemberitahuan dari tanggal deposit kepada masing-masing negara penandatangan dan menaati.”
(2)   “Segera setelah Konvensi ini telah diratifikasi atau dipatuhi oleh dua puluh enam Serikat itu mulai berlaku di antara mereka pada hari ketigapuluh setelah penyimpanan instrumen dua puluh enam. Ini mulai berlaku untuk setiap Negara yang meratifikasi setelah pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen ratifikasi.”
Pasal 92 Kepatuhan terhadap Konvensi
(1)   “Konvensi ini terbuka untuk kepatuhan oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-negara yang terkait dengan mereka, dan negara yang tetap netral selama konflik dunia saat ini.”
(2)   “Ketaatan harus dilakukan dengan pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Amerika Serikat dan mulai berlaku sejak hari ketigapuluh sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberitahu semua kontrak Serikat.”

3)      Prosedur penerimaan keanggotaan
Pasal 91 Ratifikasi Konvensi
(3)   “Konvensi ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Instrumen ratifikasi akan disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberikan pemberitahuan dari tanggal deposit kepada masing-masing negara penandatangan dan menaati.”
(4)   “Segera setelah Konvensi ini telah diratifikasi atau dipatuhi oleh dua puluh enam negara itu mulai berlaku di antara mereka pada hari ketigapuluh setelah penyimpanan instrumen dua puluh enam. Ini mulai berlaku untuk setiap Negara yang meratifikasi setelah pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen ratifikasi.”

Pasal 93 Penerimaan Negara lain : “Negara selain yang diatur dalam Pasal 91 dan 92 (a) dapat, dengan persetujuan oleh organisasi internasional umum yang didirikan oleh bangsa-bangsa di dunia untuk menjaga perdamaian, harus dirawat partisipasi dalam Konvensi ini dengan cara empat-perlima memilih Majelis dan pada kondisi seperti Majelis mungkin meresepkan: ketentuan bahwa dalam setiap kasus persetujuan dari Negara manapun menyerang atau diserang selama perang ini oleh Negara yang mendaftar akan diperlukan.”

4)      Berhentinya keanggotaan
Pasal 95 Penarikan diri dari Konvensi
(1)   “Setiap Negara anggota dapat memberikan pemberitahuan pemutusan dari Konvensi ini tiga tahun setelah nya berlakunya dengan pemberitahuan ditujukan kepada Pemerintah Amerika Serikat, yang akan sekaligus menginformasikan setiap kontrak Serikat”
(2)   “Penarikan diri mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dan akan beroperasi hanya sehubungan dengan Negara mempengaruhi kecaman.”
Pasal 93
Menyimpang dari ketentuan Pasal 91, 92 dan 93 di atas:
(1)   “Suatu Negara yang pemerintahnya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah merekomendasikan akan diusir dari keanggotaan di lembaga internasional yang didirikan oleh atau dibawa ke dalam hubungan dengan PBB akan otomatis berhenti menjadi anggota dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional;
(2)   “Suatu Negara yang telah dikeluarkan dari keanggotaan di PBB akan otomatis berhenti menjadi anggota dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kecuali Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menempel pada tindakannya pengusiran rekomendasi sebaliknya.”
(3)   “Suatu Negara yang berhenti menjadi anggota dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional sebagai akibat dari ketentuan ayat (a) di atas dapat, setelah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterima kembali kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional pada aplikasi dan setelah disetujui oleh mayoritas Dewan.”
(4)   “Anggota Organisasi yang ditangguhkan dari pelaksanaan hak dan keistimewaan keanggotaan di PBB, atas permintaan yang kedua, akan dicabut hak dan keistimewaan keanggotaan dalam Organisasi ini.”

D.    Pengambilan Keputusan
Pasal 52 Voting di Dewan
“ Keputusan oleh Dewan memerlukan persetujuan oleh mayoritas anggotanya. Dewan dapat mendelegasikan kewenangan sehubungan dengan hal tertentu kepada komite anggotanya.Keputusan setiap komite Dewan dapat mengajukan banding ke Dewan oleh Negara kontraktor tertarik”.
Pasal 53 Partisipasi tanpa suara
 “Setiap Negara anggota dapat berpartisipasi, tanpa suara, dalam pertimbangan oleh Dewan dan oleh komite dan komisi dari setiap pertanyaan yang terutama mempengaruhi kepentingannya.Tidak ada anggota Dewan akan memilih dalam pertimbangan oleh Dewan sengketa yang itu adalah pesta.”









Prosedur pengambilan keputusan
Pasal 52 Voting di Dewan
“ Keputusan oleh Dewan memerlukan persetujuan oleh mayoritas anggotanya. Dewan dapat mendelegasikan kewenangan sehubungan dengan hal tertentu kepada komite anggotanya.Keputusan setiap komite Dewan dapat mengajukan banding ke Dewan oleh Negara kontraktor tertarik”.
Pasal 53 Partisipasi tanpa suara
 “Setiap Negara anggota dapat berpartisipasi, tanpa suara, dalam pertimbangan oleh Dewan dan oleh komite dan komisi dari setiap pertanyaan yang terutama mempengaruhi kepentingannya.Tidak ada anggota Dewan akan memilih dalam pertimbangan oleh Dewan sengketa yang itu adalah pesta.”


Tidak ada komentar: