HUKUM PERDATA
DEFINISI
:
Hukum
antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang
satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan
keluarga (Scholten)
SEJARAH
:
1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische
Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian
berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa
pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk
orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische
Staatregeling)
Asas
Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa
mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang
berlaku bagi mereka di Belanda.
2. Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam
bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam
bidang kesenian dan kesusastraan.
Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan
hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para
pemegang hak kebendaan.
Hak
kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk
menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat
dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus
mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian
Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur
suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya
dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya
tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU
PENGETAHUAN
Bagian
I
|
Hukum
Perorangan
Berisikan
peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta
akibat hukumnya.
|
Bagian
II
|
Hukum
Keluarga
Berisikan
peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan
suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
|
Bagian
III
|
Hukum
Harta Kekayaan
Berisikan
peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak
kebendaan.
|
Bagian
IV
|
Hukum
Waris
Berisikan
peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia
|
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS
Buku
I
|
Tentang
Orang
Berisikan
hukum perorangan dan hukum keluarga
|
Buku
II
|
Tentang
Benda
Berisikan
hukum harta kekayaan dan hukum waris
|
Buku
III
|
Tentang
Perikatan
Berisikan
hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
|
Buku
IV
|
Tentang
Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan
peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.
|
Tentang Orang
Hukum
Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Hukum
Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas
Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai
terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan
hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat ke
3. diaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak
dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan
lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a. Dimana
orang harus menikah
b. Dimana
orang harus dipanggil oleh pengadilan
c. Pengadilan
mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
4. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang
yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat
perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu
orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b. Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka
hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c. Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan
hukum harus didampingi suaminya.
5.
Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi
laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita
6.
7.
sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang
laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974
tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang
suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
8. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga,
ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum
Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang me
ngatur
apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah
asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas
Hukum Tentang Benda
1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan
dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara
langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan
terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut
suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja
yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas
ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau
menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan
akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan
diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik
masih diatur dalam Hukum Benda.
Hukum
Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan
dengan benda selain yang diatur oleh UU.
Tentang Perikatan
Dalam
Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena
Persetujuan.
Perikatan
yang timbul karena UU :
1. Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap
anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga
sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang
yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang
dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan
atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan
pemelihara barang.
Perikatan yang timbul
karena Persetujuaan atau Perjanjian :
1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan
tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi
kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum,
seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31
Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum
dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau
asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.
Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban
untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam
ganti rugi :
a. Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b. Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban
sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c. Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang
tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum
itu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
a. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada
peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang
bersangkutan.
b. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan
kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat
diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah
keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan
kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
a. UU bagi mereka yang membuatnya
b. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau
persetujuan
c. Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikat baik
d. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi
jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh
seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya
dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan
krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan
kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur
bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan
miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang
berlaku di Indonesia :
1.
Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2.
Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi
soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3.
Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)
PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974
Menganut asas Monogami.
Poligami dilihat sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama
ditempatkan dibawah pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan
setiap keputusan pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh
pengadilan negeri.
ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam
Hukum Privat Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun
Hukum Adat Orang Timur Asing.
a.
Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan
dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib melakukan adalah
putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b.
Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki
baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau
belum mempunyai anak adoptif.
c.
Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki
saja.
d.
Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus
dijalankan bersama-sama.
e.
Janda yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak
lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f.
Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh
mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g.
Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun
(bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h.
Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari
perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda
dan suami yang telah meninggal dunia.
i.
Hubungan hukum privat semual antara yang diadopsi
dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama sekali, terkecuali
dalam beberapa hal tertentu.
j.
Adopsi harus dijalankan dengan suatu akta notaris.
Hukum Perorangan
Orang adalah pembawa Hak
yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum
terdiri :
a.
Manusia
b.
Badan Hukum
Hukum Perdata mengatur
seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan
ibunya sampai meninggal dunia.
Badan hukum atau
perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan akta notaris
b.
Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri
Setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri
Kehakiman.
d.
Diumumkan di berita negara.
Hukum Keluarga
Yang termasuk dalam hukum
keluarga :
a.
Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat
dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1. Anak
tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2. Perkawinan
oran tua putus
3. Kekuasaan
oran tua dipecat oleh hakim
4. Pembebasan
dari kekuasaan orang tua
b.
Perwalian
1. Anak
yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang
tua.
2. Wali
ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari
orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3. Perwalian
dapat terjadi karena :
-
Perkawinan orang tua putus
-
Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim
mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan
wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat
Balai Harta Peninggalan
c.
Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi
:
1. Sakit
ingatan
2. Pemboros
3. Lemah
daya
4. Tidak
sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan
buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu
(Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya,
tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan lain.
Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan
Persamaan antara Wali
Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan
menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap
bertindak.
Perbedaannya :
a.
Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang
dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang
tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang
belum dewasa.
b.
Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh
wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan
perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c.
Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu
keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena
sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar