A.
Latar
Belakang Masalah
Lingkungan hidup merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar
tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Lingkungan hidup adalah ruang yang
ditempati oleh manusia bersama makhlukhidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup
lainnya tentu tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling
berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lainnya. Kehidupan yang ditandai dengan
interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem
yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai
satu kesatuan yang tidak dapat dibicarakan secara terpisah.
Lingkungan hidup harus dipandang secara
menyeluruh dan mempunyai sistem yang teratur serta diletakkannya semua unsur di
dalamnya secara setara. Pembaharuan dan pembangunan telah membawa banyak
bencana bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, dalam hal ini, lingkungan hidup
ditafsirkan secara konvensional. Lingkungan hidup dianggap sebagai objek, sudut
pandang ini memandang dan menempatkan lingkungan hidup sebagai objek yang juga
berarti kekayaan dan dapat dimanfaatkan untuk semata menunjang pembangunan,
akibatnya keadaan alam dan lingkungan saat ini telah menjadi kian parah dari
masa ke masa.
Dampak dari berbagai kegiatan yang
bersifat eksploitasi misalnya seperti yang dialami oleh masyarakat adat Amugme
dan Komoro di Papua, di wilayah ini terdapat operasi pertambangan emas dan
tembaga yang berlangsung lama dengan skala eksploitasi besar, menyebabkan
musnahnya ekologi wilayah setempat di antaranya pencemaran sungai dan danau,
hilangnya hutan dan keragaman hayati di dalamnya, hujan asam, pengaruh terhadap
kesuburan tanah. Hal lain juga menyebabkan hilangnya keragaman budaya
masyarakat setempat karena musnahnya ekosistem masyarakat adat.
B.
Rumusan
Masalah
Sehubungan dengan hal tersebut di atas
ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain:
1. Apa
yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan?
2. Apa
saja dampak dari perusakan lingkungan?
3. Bagaimana
cara penanganan perusakan lingkungan?
4. Bagaimanakah
efektivitas pelaksanaan penerapan sanksi pidana islam terhadap pelaku tindak
pidana di bidang lingkungan hidup ?
BAB
II
TINJAUAN TEORITIS
A.
Perbuatan Perusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 1
angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup
tersebut (Hamdan, 2000 : 40) adalah sebagai berikut:
1.
Adanya tindakan;
2.
Yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap sifat fisik dan/atau hayati
lingkungan;
3.
Yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
yang berkelanjutan.Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Peraturan
perundang-undangan lain yang dimaksud dalam tindak pidana ini adalah meliputi
peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup yang ada sebelum
kemerdekaan (yang masih berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD
1945), dan peraturan yang ada setelah kemerdekaan.
Sementara itu N. H.
T. Siahaan (2004 : 285) menyatakan unsur-unsur esensial yang mempersamakan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup antara lain, yaitu:
1. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan
adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan perubahan, baik langsung atau tidak
langsung.
2. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan,
adalah dua tindakan yang sama-sama lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi
lagi.
Dengan melihat
unsur pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut di atas, maka apabila satu
dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidaklah
dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau perusakan lingkungan.
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yag
mengingatkan manusia untuk tidak merusak lingkungan dan diperintahkan untuk
memelihara dan memperbaikinya. Ayat tersebut yaitu surat Al-Baqarah ayat 11-12
yang mempunyai arti ;”dan bia dikatakan kepada mereka;”janganlah kamu membuat
kerusakan dimuka bumi. Mereka menjawab: ‘sesungguhnya kami orang-orang yang
mengadakan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang
membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.[1]
Hukum merusak lingkungan, baik fisik
maupun non fisik adalah haram. Segala sesuatu yang menimbulkan kerusakan adalah
haram pula, sebab menurut kaidah hukum, penyebab/media terjadinya sesuatu sama
hukumnya dengan tujuan itu sendiri. Mengingat kerusakan yang ditimbulkan
manusia akan terus berlanjut, maka syari’at islam memberikan otoritas penuh
kepada pihak yang berwenang untuk menetapkan segala sanksinya sehingga masalah
lingkungan ini termasuk kedalam bentuk tindak pidana ta’zir.
Larangan merusak dimuka bumi meliputi
larangan erusak akal, aqidah, etika, kehidupan niaga dan lain-lain. Perbaikan
Allah bagi manusia melalui petunjuk-petunjuk agama dan pengutusan para
Rasul-Nya, terutama Nabi Muhammad SAW yang memperbaiki aqidah manusia. Sanksi
bagi perusak lingkungan adalah bersifat moral, yakni mereka disebut sebagai orang
tuli dan buta.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Penyebab
Terjadinya Perusakan Lingkungan
Penyebab terjadinya perusakan lingkungan
atau di sebut juga dengan pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh
tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di
perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya.
Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota
maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk
mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau
purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro
organisme yang ada di alam sekitar kita.
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari
pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula.
Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi.
Sampah dan zat seperti plastik, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah
lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian
bertambah parah.Sebab pencemaran lingkungan di air dan di tanah yaitu:
1. Erosi
dan curah hujan yang tinggi.
2. Sampah
buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.
3. Zat
kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya.
Salah satu penyebab pencemaran di air
yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT.
DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang
lahan pertanian.
DDT tidak hanya berdampak pada hama
namun juga binatang-binatang lain yang ada di sekitarnya dah bahkan di tempat
yang sangat jauh sekalipun akibat proses aliran rantai makanan dari satu hewan
ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang
ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia.
DDT yang telah masuk ke dalam tubuh akan
larut dalam lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin
hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.Akibat
adanya biological magnification / pembesaran biologis pada organisme yang
disebabkan oleh penggunaan DDT yaitu:
1. Merusak
jaringan tubuh makhluk hidup.
2. Menimbulkan
otot kejang, otot lehah dan bisa juga kelumpuhan Menghambat proses pengapuran
dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas.
3. Lambat
laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh.
B.
Dampak
Perusakan Lingkungan
Dampak pencemaran tanah terhadap
kesehatan tergantung pada tipe polutan,
jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang
terkena. Kromium,
berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan
bahan karsinogenik untuk
semua populasi.Timbal sangat
berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak,
serta kerusakan ginjal pada
seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus)
terhadap benzena pada
konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air
raksa) dan siklodienadikenal
dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena
terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat
dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang
mengandung klorinmerangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat
beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan
ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada
dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
Pencemaran tanah juga dapat memberikan
dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal
dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang
rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik
dan antropodayang
hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa
spesies primer dari rantai makanan,
yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari
rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah
tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat
menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada
makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada
saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung
menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan
kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan
metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil
pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di
mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan
pencemar ini memiliki waktu paruh yang
panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari
bahan pencemar tanah utama.
C.
Penanganan
Perusakan Lingkungan
Beberapa penanganan perusakan lingkungan
yaitu:
1. Remediasi
adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis
remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ
(atau off-site). Pembersihan on-site adalah
pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri
dari pembersihan,venting (injeksi), dan bioremediasi.Pembersihan off-site meliputi
penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah
itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya
yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih
dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar
dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan
off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah
proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi
bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan
air).
D.
Efektivitas
Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pidana Islam Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di
Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan penerapan sanksi pidana
islam bagi pelaku Perbuatan
Perusakan Lingkungan Hidup sangatlah kurang efektif. Mengapa
begitu? Melihat kenyataan yang terjadi sekarang banyak sekali
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap lingkungan sehingga menyebabkan
lingkungan tersebut rusak. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang
terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan namun, tetap saja karena
sanksi yang kurang tegas maka pelaggaran itu tetap terjadi.
Ketentuan pidana
dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan-urusan di
bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana perhadap
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri
dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan
dalam bentuk tindakan tata tertib. Pasal 41
(1) Barang siapa yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati
atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
Berdasarkan Pasal 1
angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup
tersebut (Hamdan, 2000 : 40) adalah sebagai berikut:
1. Adanya tindakan;
2. Yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap
sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
3. Yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu N. H.
T. Siahaan (2004 : 285) menyatakan unsur-unsur esensial yang mempersamakan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup antara lain, yaitu:
1. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan
adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan perubahan, baik langsung atau tidak
langsung.
2. Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan,
adalah dua tindakan yang sama-sama lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi
lagi.
Dengan melihat
unsur pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut di atas, maka apabila satu
dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidaklah
dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau perusakan lingkungan.
BAB
IV
PENUTUP
SIMPULAN
Bahwa
pencemaran lingkungan terjadi karena ulah manusia itu sendiri yang tidak dapat
mengolah dan memanfaatkan lingkungan dengan baik. Pencemaran lingkungan dibagi
ke dalam tiga bagian yaitu ; (1) Pencemaran Udara, (2) Pencemaran Air, dan (3)
Penmcemaran Tanah.
Dampak
pencemaran lingkungan khususnya bagi kesehatan manusia yaitu akan berdampak
pada tingkat kekebalan tubuh. Semakin banyak pencemaran yang dilakukan, maka
kekebalan tubuh manusia yang berada di sekitar daerah pencemaran akan menurun
sehingga tidak jarang manusia saat ini sering terkena penyakit seperti penyakit
kulit, penyakit kanker, dll.
Cara
penanganan pencemaran lingkungan dilakukan dengan Remediasi dan bioremediasi,
yaitu membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Untuk pencemaran udara yaitu
mengurangi kendaraan –kendaraan yang cenderung menggunakan bahan baker yang
dapat menyebabkan polusi udara.
DAFTAR
PUSTAKA
Diktat
Perkuliahan Hukum Pidana Islam, semrster
VI.
Ketentuan
Pidana dan Unsur Tindak Pidana Lingkungan Hidup _ Ray Pratama Siadari,
S.H.html.
Tindak
Pidana Dalam UPPLH _ catatan kuliah.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar