BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Di era sekarang
ini dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, tentu harus didukung oleh
sarana transportasi yang aman dan mendukung termasuk transportasi udara. Untuk
menunjang hal tersebut Indonesia pada tanggal 1 Mei 2004 telah resmi menjadi
anggota ICAO (International Civil Aviation Organitation ). Dengan masuknya
Indonesia menjadi anggota ICAO, Indonesia aktif dalam Pelaksanaan misi ICAO
bagi penerbangan sipil dunia sehingga dengan begitu akan berimbas positip
terhadap berbagai pelaksanaan standar maupun rekomendasi peraturan baik dalam
bentuk pembinaan, pengawasan, pencerahan, pendidikan maupun kerjasama pelatihan
bagi komunitas penerbangan sipil dalam negeri (domestik).
Meningkatnya
keselamatan penerbangan di dalam negeri akan mendorong peningkatan demand
transportasi udara yang pada gilirannya nanti akan mendukung terciptanya
pertumbuhan perekonomian bangsa. Dengan dasar kekuatan penerbangan dalam negeri
yang senantiasa menjamin tingkat keselamatan yang tinggi, kita harus yakin
bahwa suatu saat nanti Indonesia juga dapat menjadi pelaku yang diandalkan di
pasar penerbangan internasional. Singapore Airlines yang merupakan sebuah
operator penerbangan negara kota yang menerbangi 62 kota di 35 negara dan di 6
benua.
Untuk lebih
jelasnya mengenai organisasi ICAO ini, maka dalam makalah ini akan di jelaskan
gambaran Organisasi Internasional ICAO, mulai dari sejarah terbentuknya ICAO,
Klasifikasi Organisasi ICAO, Keanggotaan ICAO, dll.
BAB
II
International
Civil Aviation Organitation
A.
Sejarah
ICAO
ICAO
lahir didahului dengan terbentuknya “panitia persiapan pembentukan ICAO” yang
terkenal dengan PICAO (Provisional Civil Aviation Organization).
- PICAO terbentuk resmi tanggal 6 Juni 1945 di Montreal Canada.
- Berfungsi sampai dengan tanggal 4 April 1947.
- ICAO resmi terbentuk tanggal 4 April 1947, di Montreal Canada.
- Menjadi badan dibawah PBB tanggal 13 Mei 1947.
- Setiap negara anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat) dapat menjadi anggota ICAO.
International
Civil Aviation Organization (ICAO) adalah badan dibawah Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang kegiatannya
menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional, melakukan distribusi dan melakukan pemantauan serta evaluasi
terhadap penerapannya.ICAO lahir atas prakarsa negara-negara sekutu Amerika,
tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07 Desember 1944 (selama
lima minggu), 52 (lima puluh dua) negara-negara sekutu Amerika berkumpul di
Chicago :
·
Mengadakan konperensi yang dikenal
sebagai “Chicago Conference 1944” .
·
Membahas masalah-masalah penerbangan sipil yang harus diselesaikan
pada akhir masa perang dunia;
B.
Identifikasi
ICAO
1.
Klasifikasi
a. Organisasi
Permanen, ICAO merupakan organisasi permanen yaitu organisasi yang didirikan
untuk jangka waktu yang tak terbatas. Sepanjang penerbangan di udara masih di
lakukan oleh Negara-negara maka ICAO ini akan tetap ada sebagai standarisasi
penerbangan sipilnya.
b. Organisasi
Publik, ICAO merupakan organisasi public yang didirikan atau anggotanya adalah
pemerintah ( intergoermental ) yang
memenuhi syarat-syarat yang sebagai mana ditentukan diantaranya :
·
Organisasi ICAO ini didirikan
berdasarkan Perjanjian Internasional,
·
Organisasi ICAO mempunyai alat
perlengkapan (organ) yang disebut Majelis yang tercantum dalam pasal 43
konvensi Chicago 1944.
·
Hukum yang berlaku untuk ICAO adalah
konvensi Chicago sebagai hukum Internasional untuk Negara-negara anggota ICAO.
c.
Dilihat dari keanggotaannya, pertama ICAO termasuk kedalam organisasi
internasional yang bersifat Universal yaitu organisasi yang keanggotaannya
terdiri dari Negara-negara tanpa membedakan system pemerintahannya atau system
ekonominya. Kedua, ICAO meruapakan organisasi Internasional yang terbentuk
karena adanya kepentingan pokok yaitu adanya kerja sama dalam level
internasional dalam bidang perhubungan udara. Ketiga, ICAO adalah organisasi Internasioal yang heterogenitas,
karena Negara - negara yang tergabung di dalam organisasi ini terdiri dari
berbagai Negara yang berbeda pandangan politik, ekonomi, kebudayaan dan tingkat
perkembangannya.
2.
Landasan Hukum
Yang menjadi dasar organisasi internasional ICAO
adalah konvensi Chicago tahun 1944 Sebagai sumber hukum udara International
sampai sekarang.Status Konvensi Chicago
1944 diantaranya adalah :
1.
Merupakan Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional yang sangat berpengaruh;
2.
Merupakan sumber hukum internasional
dibidang penerbangan sipil;
3.
Secara moral mengikat setiap negara
anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi”
atau “Adhere”(penundukan diri);
Materi
(Memuat 96 Articles) dalam konvensi Chicago 1944 :
Part
I : Air Navigation
Part
II : The International Civil Aviation Organization
(ICAO)
Part
III : The International Air
Transport
Part
IV : Final Provision
3.
Amandemen Konvensi
Dasar hukum mengenai amandemen
konvensi diatur dalam pasal 94 konvensi Chicago 1944 yang berbunyi :
(1) Setiap
amandemen yang diusulkan terhadap Konvensi ini harus disetujui oleh dua pertiga
suara Majelis dan kemudian mulai berlaku sehubungan Negara yang telah
meratifikasi amandemen tersebut apabila disahkan dengan jumlah kontraktor
Serikat yang ditetapkan oleh Majelis. Jumlah sehingga ditentukan tidak boleh
kurang dari dua pertiga dari jumlah total kontrak Serikat.
(2) Jika
dalam pendapatnya amandemen adalah alam rupa untuk membenarkan kursus ini,
Majelis merekomendasikan adopsi resolusi dapat menetapkan bahwa setiap negara
yang belum meratifikasi dalam jangka waktu tertentu setelah amandemen telah
diberlakukan wajib gencatan kemudian untuk menjadi anggota Organisasi dan pihak
pada Konvensi.
Pasal
90 Adopsi dan amendemen Lampiran
(1) “Adopsi
oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54, huruf (l), akan meminta suara dari
dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang disebut untuk tujuan itu dan
kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap kontrak Negara. Setiap
Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib menjadi efektif dalam
waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor Serikat atau pada akhir
periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin meresepkan, kecuali sementara
itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka ketidaksetujuan dengan
Dewan.”
(2) “Dewan
akan segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap
Annex atau amandemen dalamnya.”
Pasal
90 Adopsi dan amendemen Lampiran
(1) “adopsi
oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54, huruf (l), akan meminta suara dari
dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang disebut untuk tujuan itu dan
kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap kontrak Negara. Setiap
Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib menjadi efektif dalam
waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor Serikat atau pada akhir periode
tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin meresepkan, kecuali sementara itu
mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka ketidaksetujuan dengan Dewan.”
(2) “Dewan
akan segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap
Annex atau amandemen dalamnya.”
4. Struktur
Organisasi
1) The
Assembly (Sidang Umum)
Mengadakan pertemuan 3
Tahun sekaliPertemuan tambahan diadakan sewaktu-waktu (atas undangan Dewan
Harian)
2) The
Council (Dewan Harian)
(Sebagai Badan tetap
dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum)Komposisi anggota terdiri dari 33
NegaraDipilih oleh Sidang Umum untuk waktu 3 Tahun
3) The
Air Navigation Commision
Komposisi terdiri dari
15 anggota (atas kesepakatan Dewan Harian)Anggota terdiri dari nominasi tiap
negara anggota.Anggota memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang
penerbangan
5. Tujuan
Organisasi ICAO
Tercantum
dalam pasal 44 konvensi Chicago, yang berbunyi :
“Maksud
dan tujuan Organisasi adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan teknik
navigasi udara internasional dan untuk mendorong perencanaan dan pengembangan
transportasi udara internasional sehingga dapat:
a. Asuransikan
pertumbuhan aman dan tertib penerbangan sipil internasional di seluruh dunia;
b. Mendorong
seni desain pesawat dan operasi untuk tujuan damai;
c. Mendorong
pengembangan saluran udara, bandar udara, dan fasilitas navigasi udara untuk
penerbangan sipil internasional;
d. Memenuhi
kebutuhan bangsa-bangsa dunia yang aman, teratur, efisien dan ekonomis angkutan
udara;
e. Mencegah
limbah ekonomi yang disebabkan oleh persaingan tidak masuk akal;
f. Memastikan
bahwa hak-hak kontrak Serikat sepenuhnya dihormati dan bahwa setiap Negara
anggota memiliki kesempatan yang adil untuk mengoperasikan penerbangan
internasional;
g. Hindari
diskriminasi antara kontraktor Serikat;
h. Meningkatkan
keselamatan penerbangan dalam navigasi udara internasional;
i.
Mempromosikan umum pengembangan semua
aspek internasional sipil aeronautika.
C. Keanggotaan
1) Penggolongan
Keanggotaan
Prinsip keanggotaan
dalam ICAO menerapkan prinsip universalitas yaitu tidak membedakan system
pemerintahan, ekonomi ataupun politik yang dianut oleh Negara anggota.Pasal 92 Kepatuhan
terhadap Konvensi yang berbunyi “Konvensi ini terbuka untuk kepatuhan oleh
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-negara yang terkait dengan
mereka, dan negara yang tetap netral selama konflik dunia saat ini.”
2) Persyaratan
keanggotaan
Negara yang ingin
menjadi anggota ICAO harus memenuhi syarat diantaranya :
Pasal 91 Ratifikasi
Konvensi
(1) “Konvensi
ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Instrumen ratifikasi
akan disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberikan
pemberitahuan dari tanggal deposit kepada masing-masing negara penandatangan
dan menaati.”
(2) “Segera
setelah Konvensi ini telah diratifikasi atau dipatuhi oleh dua puluh enam
Serikat itu mulai berlaku di antara mereka pada hari ketigapuluh setelah
penyimpanan instrumen dua puluh enam. Ini mulai berlaku untuk setiap Negara
yang meratifikasi setelah pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen
ratifikasi.”
Pasal
92 Kepatuhan terhadap Konvensi
(1) “Konvensi
ini terbuka untuk kepatuhan oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Negara-negara yang terkait dengan mereka, dan negara yang tetap netral selama
konflik dunia saat ini.”
(2) “Ketaatan
harus dilakukan dengan pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Amerika
Serikat dan mulai berlaku sejak hari ketigapuluh sejak diterimanya
pemberitahuan oleh Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberitahu semua
kontrak Serikat.”
3) Prosedur
penerimaan keanggotaan
Pasal 91 Ratifikasi
Konvensi
(3) “Konvensi
ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan. Instrumen ratifikasi
akan disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberikan
pemberitahuan dari tanggal deposit kepada masing-masing negara penandatangan
dan menaati.”
(4) “Segera
setelah Konvensi ini telah diratifikasi atau dipatuhi oleh dua puluh enam negara
itu mulai berlaku di antara mereka pada hari ketigapuluh setelah penyimpanan
instrumen dua puluh enam. Ini mulai berlaku untuk setiap Negara yang
meratifikasi setelah pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen
ratifikasi.”
Pasal 93 Penerimaan
Negara lain : “Negara selain yang diatur dalam Pasal 91 dan 92 (a) dapat,
dengan persetujuan oleh organisasi internasional umum yang didirikan oleh
bangsa-bangsa di dunia untuk menjaga perdamaian, harus dirawat partisipasi
dalam Konvensi ini dengan cara empat-perlima memilih Majelis dan pada kondisi
seperti Majelis mungkin meresepkan: ketentuan bahwa dalam setiap kasus persetujuan
dari Negara manapun menyerang atau diserang selama perang ini oleh Negara yang
mendaftar akan diperlukan.”
4) Berhentinya
keanggotaan
Pasal 95 Penarikan diri
dari Konvensi
(1) “Setiap
Negara anggota dapat memberikan pemberitahuan pemutusan dari Konvensi ini tiga
tahun setelah nya berlakunya dengan pemberitahuan ditujukan kepada Pemerintah
Amerika Serikat, yang akan sekaligus menginformasikan setiap kontrak Serikat”
(2) “Penarikan
diri mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dan akan beroperasi
hanya sehubungan dengan Negara mempengaruhi kecaman.”
Pasal
93
Menyimpang
dari ketentuan Pasal 91, 92 dan 93 di atas:
(1) “Suatu
Negara yang pemerintahnya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
merekomendasikan akan diusir dari keanggotaan di lembaga internasional yang
didirikan oleh atau dibawa ke dalam hubungan dengan PBB akan otomatis berhenti
menjadi anggota dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional;
(2) “Suatu
Negara yang telah dikeluarkan dari keanggotaan di PBB akan otomatis berhenti
menjadi anggota dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kecuali Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menempel pada tindakannya pengusiran
rekomendasi sebaliknya.”
(3) “Suatu
Negara yang berhenti menjadi anggota dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
sebagai akibat dari ketentuan ayat (a) di atas dapat, setelah disetujui oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterima kembali kepada Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional pada aplikasi dan setelah disetujui oleh mayoritas
Dewan.”
(4) “Anggota
Organisasi yang ditangguhkan dari pelaksanaan hak dan keistimewaan keanggotaan
di PBB, atas permintaan yang kedua, akan dicabut hak dan keistimewaan keanggotaan
dalam Organisasi ini.”
D. Pengambilan
Keputusan
Pasal 52 Voting di
Dewan
“ Keputusan oleh
Dewan memerlukan persetujuan oleh mayoritas anggotanya. Dewan dapat
mendelegasikan kewenangan sehubungan dengan hal tertentu kepada komite
anggotanya.Keputusan setiap komite Dewan dapat mengajukan banding ke Dewan oleh
Negara kontraktor tertarik”.
Pasal 53 Partisipasi
tanpa suara
“Setiap Negara
anggota dapat berpartisipasi, tanpa suara, dalam pertimbangan oleh Dewan dan
oleh komite dan komisi dari setiap pertanyaan yang terutama mempengaruhi
kepentingannya.Tidak ada anggota Dewan akan memilih dalam pertimbangan oleh
Dewan sengketa yang itu adalah pesta.”
Prosedur pengambilan keputusan
Pasal 52 Voting di Dewan
“ Keputusan oleh
Dewan memerlukan persetujuan oleh mayoritas anggotanya. Dewan dapat
mendelegasikan kewenangan sehubungan dengan hal tertentu kepada komite
anggotanya.Keputusan setiap komite Dewan dapat mengajukan banding ke Dewan oleh
Negara kontraktor tertarik”.
Pasal 53 Partisipasi
tanpa suara
“Setiap Negara
anggota dapat berpartisipasi, tanpa suara, dalam pertimbangan oleh Dewan dan
oleh komite dan komisi dari setiap pertanyaan yang terutama mempengaruhi
kepentingannya.Tidak ada anggota Dewan akan memilih dalam pertimbangan oleh
Dewan sengketa yang itu adalah pesta.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
untuk kritik dan saran saya ucapkan terimasih