Rabu, 04 Desember 2013

hukum pidana islam (mengenai perusakan lingkungan)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh manusia bersama makhlukhidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lainnya. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dibicarakan secara terpisah.
Lingkungan hidup harus dipandang secara menyeluruh dan mempunyai sistem yang teratur serta diletakkannya semua unsur di dalamnya secara setara. Pembaharuan dan pembangunan telah membawa banyak bencana bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, dalam hal ini, lingkungan hidup ditafsirkan secara konvensional. Lingkungan hidup dianggap sebagai objek, sudut pandang ini memandang dan menempatkan lingkungan hidup sebagai objek yang juga berarti kekayaan dan dapat dimanfaatkan untuk semata menunjang pembangunan, akibatnya keadaan alam dan lingkungan saat ini telah menjadi kian parah dari masa ke masa.
Dampak dari berbagai kegiatan yang bersifat eksploitasi misalnya seperti yang dialami oleh masyarakat adat Amugme dan Komoro di Papua, di wilayah ini terdapat operasi pertambangan emas dan tembaga yang berlangsung lama dengan skala eksploitasi besar, menyebabkan musnahnya ekologi wilayah setempat di antaranya pencemaran sungai dan danau, hilangnya hutan dan keragaman hayati di dalamnya, hujan asam, pengaruh terhadap kesuburan tanah. Hal lain juga menyebabkan hilangnya keragaman budaya masyarakat setempat karena musnahnya ekosistem masyarakat adat.

B.     Rumusan Masalah
Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain:
1.      Apa yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan?
2.      Apa saja dampak dari perusakan lingkungan?
3.      Bagaimana cara penanganan perusakan lingkungan?
4.      Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan penerapan sanksi pidana islam terhadap pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup ?




















BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.   Perbuatan Perusakan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 40) adalah sebagai berikut:
1.      Adanya tindakan;
2.      Yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
3.      Yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.Perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan lain yang dimaksud dalam tindak pidana ini adalah meliputi peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup yang ada sebelum  kemerdekaan (yang masih berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945), dan peraturan yang ada setelah kemerdekaan.
Sementara itu N. H. T. Siahaan (2004 : 285) menyatakan unsur-unsur esensial yang mempersamakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup antara lain, yaitu:
1.     Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan perubahan, baik langsung atau tidak langsung.
2.     Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan, adalah dua tindakan yang sama-sama lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Dengan melihat unsur pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut di atas, maka apabila satu dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau perusakan lingkungan.
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yag mengingatkan manusia untuk tidak merusak lingkungan dan diperintahkan untuk memelihara dan memperbaikinya. Ayat tersebut yaitu surat Al-Baqarah ayat 11-12 yang mempunyai arti ;”dan bia dikatakan kepada mereka;”janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi. Mereka menjawab: ‘sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.[1]
Hukum merusak lingkungan, baik fisik maupun non fisik adalah haram. Segala sesuatu yang menimbulkan kerusakan adalah haram pula, sebab menurut kaidah hukum, penyebab/media terjadinya sesuatu sama hukumnya dengan tujuan itu sendiri. Mengingat kerusakan yang ditimbulkan manusia akan terus berlanjut, maka syari’at islam memberikan otoritas penuh kepada pihak yang berwenang untuk menetapkan segala sanksinya sehingga masalah lingkungan ini termasuk kedalam bentuk tindak pidana ta’zir.
Larangan merusak dimuka bumi meliputi larangan erusak akal, aqidah, etika, kehidupan niaga dan lain-lain. Perbaikan Allah bagi manusia melalui petunjuk-petunjuk agama dan pengutusan para Rasul-Nya, terutama Nabi Muhammad SAW yang memperbaiki aqidah manusia. Sanksi bagi perusak lingkungan adalah bersifat moral, yakni mereka disebut sebagai orang tuli dan buta.







BAB III
PEMBAHASAN

A.    Penyebab Terjadinya Perusakan Lingkungan
Penyebab terjadinya perusakan lingkungan atau di sebut juga dengan pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam sekitar kita.
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastik, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian bertambah parah.Sebab pencemaran lingkungan di air dan di tanah yaitu:
1.      Erosi dan curah hujan yang tinggi.
2.      Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.
3.      Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya.
Salah satu penyebab pencemaran di air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian.
DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga binatang-binatang lain yang ada di sekitarnya dah bahkan di tempat yang sangat jauh sekalipun akibat proses aliran rantai makanan dari satu hewan ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia.
DDT yang telah masuk ke dalam tubuh akan larut dalam lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.Akibat adanya biological magnification / pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh penggunaan DDT yaitu:
1.      Merusak jaringan tubuh makhluk hidup.
2.      Menimbulkan otot kejang, otot lehah dan bisa juga kelumpuhan Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas.
3.      Lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh.

B.     Dampak Perusakan Lingkungan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemiaMerkuri (air raksa) dan siklodienadikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hatiOrganofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorinmerangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropodayang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.

C.    Penanganan Perusakan Lingkungan
Beberapa penanganan perusakan lingkungan yaitu:
1.      Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan,venting (injeksi), dan bioremediasi.Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2.      Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamurbakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).

D.    Efektivitas Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pidana Islam Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan penerapan sanksi pidana islam bagi pelaku Perbuatan Perusakan Lingkungan Hidup sangatlah kurang efektif. Mengapa begitu? Melihat kenyataan yang terjadi sekarang banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap lingkungan sehingga menyebabkan lingkungan tersebut rusak. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan namun, tetap saja karena sanksi yang kurang tegas maka pelaggaran itu tetap terjadi.
Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan-urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana perhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib. Pasal 41
(1)  Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 40) adalah sebagai berikut:
1.      Adanya tindakan;
2.      Yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
3.      Yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu N. H. T. Siahaan (2004 : 285) menyatakan unsur-unsur esensial yang mempersamakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup antara lain, yaitu:
1.      Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan adalah tindakan-tindakan yang menimbulkan perubahan, baik langsung atau tidak langsung.
2.      Baik pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan, adalah dua tindakan yang sama-sama lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Dengan melihat unsur pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut di atas, maka apabila satu dari unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau perusakan lingkungan.








BAB IV
PENUTUP
SIMPULAN

Bahwa pencemaran lingkungan terjadi karena ulah manusia itu sendiri yang tidak dapat mengolah dan memanfaatkan lingkungan dengan baik. Pencemaran lingkungan dibagi ke dalam tiga bagian yaitu ; (1) Pencemaran Udara, (2) Pencemaran Air, dan (3) Penmcemaran Tanah.
Dampak pencemaran lingkungan khususnya bagi kesehatan manusia yaitu akan berdampak pada tingkat kekebalan tubuh. Semakin banyak pencemaran yang dilakukan, maka kekebalan tubuh manusia yang berada di sekitar daerah pencemaran akan menurun sehingga tidak jarang manusia saat ini sering terkena penyakit seperti penyakit kulit, penyakit kanker, dll.
Cara penanganan pencemaran lingkungan dilakukan dengan Remediasi dan bioremediasi, yaitu membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Untuk pencemaran udara yaitu mengurangi kendaraan –kendaraan yang cenderung menggunakan bahan baker yang dapat menyebabkan polusi udara.














DAFTAR PUSTAKA

Diktat Perkuliahan Hukum Pidana Islam, semrster VI.
Ketentuan Pidana dan Unsur Tindak Pidana Lingkungan Hidup _ Ray Pratama Siadari, S.H.html.
Tindak Pidana Dalam UPPLH _ catatan kuliah.html.





[1] Diktat Perkuliahan, Hukum Pidana Islam, Semester VI.

Tidak ada komentar: