Nama:
Dede Kurniawati
Kelas:
Ilmu Hukum A
NIM:
1211305022
Di
susun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum
Pertanyaan
dan jawaban
1. Jelaskan
tentang pengertian PIH!
Jawab:
PIH yaitu mata kuliah dasar pengenalan bagi mahasiswa yang ingin mempelajari
tentang hukum secara lebih luas
2. Jelaskan
tentang kedudukan PIH!
Jawab:
kedudukan PIH yaitu mata kuliah dasar atau basis lervak artinya mengantar,
menunjuk jalan ke arah cabang ilmu hukum yang sebenarnya danmemberikan
pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum,
kedudukan ilmu hukum di samping ilmu lainnya, pengertian dasar, asas dan
penggolongan cabang-cabang hukum.
3. Apa
yang di maksud dengan hukum menurut Utrech?
Jawab:
hukum menurut Utrech yaitu himpunan peraturan-peraturan dan larangan-larangan
yang mengurus tata tertib suatu masyarakt di dalam suatu pergaulan masyarakat
itu.
4. Sebutkan
dan jelaskan teori keadilan menurut Aristoteles beserta contohnya!
Jawab:
1. Teori keadilan Distributif artinya keadilan yang memberikan kepada setiap
orang jatah menurut jasanya.
Contoh:
gaji seorang guru dengan dosen itu berbeda.
2.
Teori keadilan Komutatif artinya keadilan yang memberikan pada setiap orang
yang sama banyaknya.
Contoh:
sandang, pangan, papan.
5.
Sebutkan tujuan hukum islam!
Jawab: menegakkan segala kemaslahatan dan
menghilangkan segala kerusakan
-
Memelihara agama (terdapat pada surat
Al-Maidah ayat 54).
-
Memelihara jiwa (terdapat pada surat
Al-Maidah ayat 32.
-
Memelihara keturunan 9terdapat pada
surat Ar-Rum ayat 21).
-
Memelihara akal (terdapat pada surat
Al-Maidah ayat 90).
-
Memelihara harta (terdapat pada surat
Al-Maidah ayat 38).
6.
Sebutkan dan jelaskan teori tujuan
hukum!
Jawab: 1. Teori Etise artinya tujuan itu semata-mata
hanya untuk keadilan saja.
2. Teori Utilitis artinya
mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
3. Teori Normatif-Dogmatik artinya
semata-mata untuk mencapai kepastian hukum.
4.Teori
gabungan atau jalan tengah artinya harus memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
5. Teori keseimbangan artinya
memulihkan keadaan keseimbangan dalam masyarakat.
7.
Fungsi PIH yaitu?
Jawab: - Mengantarkan, menunjuk jalan kea rah cabang
ilmu hukum yang sebenarnya.
-
Memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan
hukum, kedudukan ilmu hukum di banding ilmu-ilmu lainnya, memberikan pengertian
dasar, asas, dan penggolongan cabang hukum.
8.
Jelaskan hubungan anatar kaedah hukum
dan kaedah agama!
Jawab: 1. Isi kaedah agam menjadi dasar sunber bagi
kaedah hukum.
2.
kaedah agama menunjang tercapainya tujuan kaedah hukum.
3.orang
yang taqwa kepada Allah akan takut untuk berbuat jahat karena akan mendapat
hukuman baik dari Allah maupun dari penguasa atau Negara.
4.
hkuman dari penguasa atau Negara mendukung terwujudnya kaedah agama.
9.
Sebutkan tata urutan perundang-undangan
menurut UU no 10 tahun 2004!
Jawab: UUD 1945
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan daerah
10.
Sebutkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam pembuatan Undang-Undang!
Jawab: 1. Secara filosofis artinya berdasarkan jiwa
masyarakat itu sendiri.
2.
Secara yuridis yaitu berdasarkan aspek hukum.
3.
Secara sosiologis yaitu melihat bagaimana sikap masyarakat tersebut.
4.
Secara politis yaitu bagaiamana arah hukumnya atau hukum yang di cita-citakan seperti apa.
11.
Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk
kaedah hukum!
Jawab:
1. Kaidah hukum tidak tertulis yaitu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat
secara spontan dan mudah meneyesuaikan dengan perkembangan masyarakat karena
itu di tuangkan dalam bentuk tulisan maka seringkali tidak mudah untuk
diketahui.
2.
Kaidah hukum tertulis yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun
lontan dalam bentuk uud dsb. Mudah diketahui lekapi/ subsidiair bihmeleng
menjamin kepastian hukum konon kaedah hukum ini pertama kali dikenal manusia
dalam sejarah oleh UU.
12.
Apakah yang di maksud dengan kaidah
hukum fakuntatif?
Jawab:
kaidah hukum fakuntatif yaitu apabila kaidah hukum tidak secara a priori
mengikat atau wajib dipatuhi. Artinya kaidah hukum ini sifatnya melengkapi/
subsidiair/ dispositive.
13.
Sebutkan hubungan PIH dengan PHI!
Jawab:
1. Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau
menyelidiki hukum sebagai ilmu.
2.
PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu
sebelum mempelajari PHI.
14.
Sebutkan asas-asas peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Jawab:
1. Asas Lex Spesialist Derogat Legi Generali artinya undang-undang yang
bersifat khusus menegenyampingkan pemberlakuan undang-undang yang bersifat umum
artinya apabila ada dua undang-undang yang mengatur hal yang sama dan isinya
saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang khusus
mengatur tersebut.
2.
Asas Lex Derogat Legi Priori artinya undang-undang yang baru mengenyampingkan
pemberrlakuan undang-undang lama apabila mengatur objek yang sama.
3.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
artinya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai
derajat yang lebih tinggi pula. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur dua
objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan
pemberlakuannnya.
4.
Undang-undang tidak berlaku surut.
5.
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
6.
Undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin.
7.
Semua orang dianggap tahu akan undang-undang.
15.
Sebutkan isi kaedah hukum beserta
contohnya!
Jawab:
1. Suruhan (gebod) artinya mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Contoh
ketentuan pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
2.
Larangan (verbod) artinya memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan
ancaman sanksi apabila melanggaranya. Contoh dalam pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974
tantang larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam
keadaan tertentu.
3.
Kebolehan (mogen) artinya kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh
dilakukan, tetapi tidak boleh pula dilakukan. Contoh pasal 29 UU No.1 Tahun
1974 tentang perjanjian perkawinan.
16.
Jelaskan tujuan hukum!
Jawab: 1.Menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat.
2.Hukum
itu harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
3. Menciptakan tata tertib atau
ketertiban masyarakat.
17.
Jelaskan sumber hukum dalam arti historis!
Jawab: yaitu tempat kita menemukan bahan
hukumnya dalam sejarah atau masa.
Contoh:dokumen-dokumen kuno, surat
dsb.
18.
Sebutkan unsur-unsur undang-undang
materil!
Jawab: 1. Penetapan dengan tegas.
2. Isi kaedah (Rechssat).
3. Diundangkan di dalam lembaran
Negara.
4. Pengumuman berita Negara.
19.
Sebutkan pengertian konsiderans yang
merupakan unsure undang-undang!
Jawab:
konsiderans yaitu pertimbangan yang berisi pertimbangan-pertimbangan
mengapa undang-undang itu
dibuat diawali dengan kata-kata menimbang, membaca, mengingat.
20.
Undang-Undang merupakan sumber hukum
formal maka undang-undang di bagi dua golongan yaitu? Sebutkan!
Jawab:
1. undang-undang dalam arti formal aitu setiap keputusan pemerintah yang karena
bentuknya disebut UU.
2.
Undang-Undang dalam arti materil yaitu keputusan pemerintah yang karena isinya (materi) secara tegas langsung
mengikat masyarakat.
21.
Hukum itu memiliki unsure-unsurnya.
Tolong sebutkan!
Jawab: 1. Peratturan tentang tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan iru dilakukakn oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. peraturan itu bersifat memaksa.
4. sanksi dalam pelanggarran
peraturan tersebut adalah tegas.
22.
Jelaskan pengertian dari akibat hukum!
Jawab: akibat hukum adalah suatu
tindakan hukum atau peristiwa hukum yang antara lain berupa timbulnya hak dan
kewajiban di hukumnya seorang pelaku tindak pidana.
23.
Jelakan unsure-unsur hubungan hukum!
Jawab; 1. Adanya orang-orang yang hak
dan kewajibannya saling berhadapan.
2. adanya objek yang berlaku
berdasarkan hak dan kewajiban tersebut.
3. adanya hubungan antara pemilik
hak dan pengemban kewajiban.
24.
Ilmu pengetahuan hukum yaitu?
Jawab:
ilmu pengetahuan hukum disebut sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari
kaidah-kaidah hidup manusia supaya sanksi-sanksi dapat dikenakan oleh penguasa.
25.
Pengertian ilmu hukum yaitu?
Jawab:
ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan yang khusus
mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan menisfetasinya sebagai ilmu
hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian, ilmu hukum sebagai
ilmu kenyataan.
26.
Apakah yang dimaksud dengan objek hukum
dan sebutkan contohnya!
Jawab:
objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Contoh:
1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUH-Perdata).
2. Benda bergerak dan benda tidak
bergerak (pasal 504 KUH-Perdata).
27.
Apakah yang dimaksud sujek hukum dan
sebutkan contohnya!
Jawab:
subjek hukum adalahang sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak
dan kewajiban.
Contoh:
manusia, badan hukum.
28.
Apakah yang dimaksud dengan peristiwa
hukum?
Jawab:
peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat yang mempunyai akibat hukum.
29.
Sebutkan macam-macam perbuatan hukum!
Jawab:
1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
pihak saja misalnya pemberian izin kawin, pemberian wasiat, menolak warisan,
pengakuan anak luar kawin, dan sebagainya.
2. pebuatan hukum bersegi dua
yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih misalnya
perjanjian jual beli dan sebagainya.
30.
Macam-macam akibat hukum, sebutkan!
Jawab:
a. akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum
tertentu. Misalnya orang dewasa yang di bawah pengampuan yaitu mengubah atau
melenyapkan kecakapannya melawan tindakan hukum.
b. akibat hukum berupa lahirnya yaitu
berubahnya atau hilangnya suatu hubungan hukum tertentu. Contoh sejak pembeli
melunasi harga barang dan penjual menyerahkan barang yang di jualnya maka
hilanglah hubungan hukum yang terjadi di antara mereka.
c. akibat hukum berupa sanksi, yang
tidak dikehendaki oleh subjek hukum.
31.
Hukuman dalam arti luas dibedakan atas
tiga bentuk yaitu?
Jawab: a. hukuman perdata, misalnya
ganti kerugian.
b. hukuman administratif,
misalnya pencabutan izin usaha.
c. hukuman pidana yang terdiri
dari, pertama siksaan materil atau
siksaan ril misalnya ideal misalnya pengumuman putusan hakim dan pencabutan
hak-hak tertentu.
hukuman
mati hukuman penjara dan hukuman kurungan.
Kedua siksaan moral atau siksaan.
32.
Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial?
Jawab:
kaidah sosial adalah ketentuan yang memberikan batasan dalam hubungan antar
manusia (warga masyarakat) untuk memenuhi kebutuhan atau kepentinganny, tanpa
melanggar kepentingan lainnya.
33.
Seperti apakah klasifikasi kaidah hukum
menurut Gustav Radbruch (1961:12)?
Jawab:
kaidah alam yaitu kaidah yang
menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi.
Contoh, semua manusia pasti meninggal.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu
yang belum tentu terjadi. Contoh, manusia dilarang mencuri.
34.
Apa yang dimaksud dengan kaidah hukum?
Jawab:
kaidah hukum yaitu hasil dari
perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah dan tidak
tertulis yang harus ditaati oleh warga masyarakat.
35.
Apa yang dimaksud dengan kaidah
kesopanan?
Jawab:
kaidah kesopanan yaitu kaidah yang
berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan keluarganya agar
masing-masing saling hormat menghormati.
36.
Sebutkan asal-asal kaidah hukum?
Jawab:
1. Kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah sosial lain didalam masyarakat,
yang dalam istilah Paul Bohannan sebagai kaidah hukum yang berasal dari proses
double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu kaidah sosial non
hukum.
37.
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum
materill?
Jawab:
sumber hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan
atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari
perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi social-ekonomi masyarakat,
hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, dan moral, perkembangan internasional,
keadaan geografis, dan politik hukum.
38.
Sebutkan pembagian hukum menurut tampat
berlakunya, yaitu?
Jawab:
a. hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. hukum internasional yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. hukum asing yaitu hukum yang
berlaku dalam Negara lain.
d. hukum gereja yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapakn oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
39.
Sebutkan pembagian perbuatan yang bukan
perbuatan hukum!
Jawab:
a. perbuatan seperti zaakwarneming (perwakilan sukarela) pasal 1354 KUHS.
b. perbuatan yang bertentangan dengan
hukum (pasal 1356 KUHS). Contoh melanggar hak orang lain.
40.
Jelaskan perbedaan dogmatic hukum dan
ilmu kenyataan!
Jawab:
1. Dogmatic hukum sama dengan das sollen (kenyataan normatif) apa yang
seharusnya dilakukakan, adanya keharusan untuk berbuat sesuatu atau tidak, bila
melanggar sanksi.
2. ilmu kenyataan sama dengan
yuridis empiris (das sein) peristiwa kongkrit, tidak berbicara apa yang
seharusnya akan dilakuakan tetapi bagaiman norma hukum itu dalam kenyataan,
berdasarkan pengalaman yang terjadi di masyarakat.
41.
Apakah sanksi dalam kaidah hukum
merupakan esensi?
Jawab:
ya, pada dasarnya setiap pelanggaran dalam kaidah hukum dikenakan sanksi.
Contoh setiap pembunuhan. Tetapi ada perbuatan yang melanggar hukum tetapi tidak
dihukum dikarenakan apabila dihukum maka akan menimbulakan kerusakan di dalam
masyarakat. Seperti: keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan
undang-undang, perintah jabatan, keadaan memaksa.
42.
Bagaimanakah hubungan antara kadah hukum
dengan kaidah kesusilaan?
Jawab:
1. Isi kaidah kesusilaan menjadi sumber kaidah hukum
2. isi pasal-pasal tentang
pemalsuan, penghinaan, penipuan, selain berasal dari kaidah agama juga berasal
dari kaidah agama.
3. kaidah hukum memperkuat kaidah
kesusilaan.
43.
Apa yang dimaksud dengan sosiologi
hukum?
Jawab:
sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris
analitis mempelajari hubungan hubungan timbale balik anatara hukum sebagaia
gejala social dan gejala-gejala social lainyya.
44.
Sebutkan teori-teori apa sajakah yang
membantu dalam kekuatan hukum secara sosiologis!
Jawab: 1. teori kekuatan: hukum mempunyai kekuatan
berlaku sosiologis apabila dipaksakan oleh penguasa, terlepas dari diterima
aatau tidak oleh masyarakat.
2. teori pengakuan: apabila diterima dan
diakui oleh masyarakat.
3. kekuatan berlaku filosofis:
apabila kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai
positif yang tertinggi.
45.
Sebutkanlah macam-macam metode
penafsiran hukum!
Jawab:
penafsiran gramatikal,penafsiran sejarah atau historis, penafsiran siskalatis,
penafsiran sosiologis, penafsiran secara resmi, penafsiran ekstetis.
46.
Apa yang dimaksud dengan hukum menurut Immanuel
Kant?
Jawab:
hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain memenuhi
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
47.
Apa yang dimaksud dengan societas ibius
ubi?
Jawab:
societas ubi ius adalah dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum.
48.
Apa yang dimaksud dengan kaidah adat
istiadat?
Jawab:
kaidah adat istiadat yaitu pedoman bertingkah laku yang berasal dari tradisi
turun temurun. Berlaku pada anggota masyarakat adat tertentu, besifat suci.
49.
Apa sajakah cirri-ciri hukum yang baik
menurut Satjipto Rahardjo
Jawab:
1. Bersifat terbuka
2. Memberi tahu terlebih dahulu
3. Tujuannya jelas
4. mengatasi goncangan
50.
Hak itu mengandung tiga unsur yang substansial,
sebutkan!
Jawba:
1. Unsur perlindungan misalnya seseorang tidak boleh di aniaya.
2. Unsur pengakuan misalnya
adanya kewajiban untuk melindungi si A dari penganiayaan.
3. Unsur kehendak misalnya si A
memiliki sebuah rumah maka hukum memberinya atas rumah tersebut untuk bebas
menggunakan kehendaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
untuk kritik dan saran saya ucapkan terimasih