Rabu, 04 Desember 2013

pertanyaan dan jawaban seputar pengantar ilmu hukum


Nama: Dede Kurniawati
Kelas: Ilmu Hukum A
NIM: 1211305022
Di susun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum
Pertanyaan dan jawaban

1.      Jelaskan tentang pengertian PIH!
Jawab: PIH yaitu mata kuliah dasar pengenalan bagi mahasiswa yang ingin mempelajari tentang hukum secara lebih luas

2.      Jelaskan tentang kedudukan PIH!
Jawab: kedudukan PIH yaitu mata kuliah dasar atau basis lervak artinya mengantar, menunjuk jalan ke arah cabang ilmu hukum yang sebenarnya danmemberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu lainnya, pengertian dasar, asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.

3.      Apa yang di maksud dengan hukum menurut Utrech?
Jawab: hukum menurut Utrech yaitu himpunan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakt di dalam suatu pergaulan masyarakat itu.

4.      Sebutkan dan jelaskan teori keadilan menurut Aristoteles beserta contohnya!
Jawab: 1. Teori keadilan Distributif artinya keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya.
Contoh: gaji seorang guru dengan dosen itu berbeda.
2. Teori keadilan Komutatif artinya keadilan yang memberikan pada setiap orang yang sama banyaknya.
Contoh: sandang, pangan, papan. 

5.      Sebutkan tujuan hukum islam!
Jawab: menegakkan segala kemaslahatan dan menghilangkan segala kerusakan
-          Memelihara agama (terdapat pada surat Al-Maidah ayat 54).
-          Memelihara jiwa (terdapat pada surat Al-Maidah ayat 32.
-          Memelihara keturunan 9terdapat pada surat Ar-Rum ayat 21).
-          Memelihara akal (terdapat pada surat Al-Maidah ayat 90).
-          Memelihara harta (terdapat pada surat Al-Maidah ayat 38).

6.      Sebutkan dan jelaskan teori tujuan hukum!
Jawab: 1. Teori Etise artinya tujuan itu semata-mata hanya untuk keadilan saja.
2. Teori Utilitis artinya mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
3. Teori Normatif-Dogmatik artinya semata-mata untuk mencapai kepastian hukum.
4.Teori gabungan atau jalan tengah artinya harus memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
5. Teori keseimbangan artinya memulihkan keadaan keseimbangan dalam masyarakat.

7.      Fungsi PIH yaitu?
Jawab:  -  Mengantarkan, menunjuk jalan kea rah cabang ilmu hukum yang sebenarnya.
- Memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu hukum di banding ilmu-ilmu lainnya, memberikan pengertian dasar, asas, dan penggolongan cabang hukum.

8.      Jelaskan hubungan anatar kaedah hukum dan kaedah agama!
Jawab: 1. Isi kaedah agam menjadi dasar sunber bagi kaedah hukum.
2. kaedah agama menunjang tercapainya tujuan kaedah hukum.
3.orang yang taqwa kepada Allah akan takut untuk berbuat jahat karena akan mendapat hukuman baik dari Allah maupun dari penguasa atau Negara.
4. hkuman dari penguasa atau Negara mendukung terwujudnya kaedah agama.

9.      Sebutkan tata urutan perundang-undangan menurut UU no 10 tahun 2004!
Jawab: UUD 1945
               UU/Perpu
               Peraturan Pemerintah
               Peraturan Presiden
               Peraturan daerah

10.  Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Undang-Undang!
Jawab: 1. Secara filosofis artinya berdasarkan jiwa masyarakat itu sendiri.
2. Secara yuridis yaitu berdasarkan aspek hukum.
3. Secara sosiologis yaitu melihat bagaimana sikap masyarakat tersebut.
4. Secara politis yaitu bagaiamana arah hukumnya atau hukum  yang di cita-citakan seperti apa.

11.  Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kaedah hukum!
Jawab: 1. Kaidah hukum tidak tertulis yaitu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah meneyesuaikan dengan perkembangan masyarakat karena itu di tuangkan dalam bentuk tulisan maka seringkali tidak mudah untuk diketahui.
2. Kaidah hukum tertulis yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun lontan dalam bentuk uud dsb. Mudah diketahui lekapi/ subsidiair bihmeleng menjamin kepastian hukum konon kaedah hukum ini pertama kali dikenal manusia dalam sejarah oleh UU.

12.  Apakah yang di maksud dengan kaidah hukum fakuntatif?
Jawab: kaidah hukum fakuntatif yaitu apabila kaidah hukum tidak secara a priori mengikat atau wajib dipatuhi. Artinya kaidah hukum ini sifatnya melengkapi/ subsidiair/ dispositive.

13.  Sebutkan hubungan PIH dengan PHI!
Jawab: 1. Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
2. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI  artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI.

14.  Sebutkan asas-asas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jawab: 1. Asas Lex Spesialist Derogat Legi Generali artinya undang-undang yang bersifat khusus menegenyampingkan pemberlakuan undang-undang yang bersifat umum artinya apabila ada dua undang-undang yang mengatur hal yang sama dan isinya saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang khusus mengatur tersebut.
2. Asas Lex Derogat Legi Priori artinya undang-undang yang baru mengenyampingkan pemberrlakuan undang-undang lama apabila mengatur objek yang sama.
3.  Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori artinya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi pula. Apabila ada dua undang-undang yang mengatur dua objek yang sama maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannnya.
4. Undang-undang tidak berlaku surut.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
6. Undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin.
7. Semua orang dianggap tahu akan undang-undang.

15.  Sebutkan isi kaedah hukum beserta contohnya!
Jawab: 1. Suruhan (gebod) artinya mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Contoh ketentuan pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
2. Larangan (verbod) artinya memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggaranya. Contoh dalam pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 tantang larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertentu.
3. Kebolehan (mogen) artinya kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh pula dilakukan. Contoh pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang perjanjian perkawinan.

16.  Jelaskan tujuan hukum!
Jawab: 1.Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
2.Hukum itu harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
3. Menciptakan tata tertib atau ketertiban masyarakat.

17.   Jelaskan sumber hukum dalam arti historis!
Jawab: yaitu tempat kita menemukan bahan hukumnya dalam sejarah atau masa.
           Contoh:dokumen-dokumen kuno, surat dsb.

18.  Sebutkan unsur-unsur undang-undang materil!
Jawab: 1. Penetapan dengan tegas.
            2. Isi kaedah (Rechssat).
            3. Diundangkan di dalam lembaran Negara.
            4. Pengumuman berita Negara.

19.  Sebutkan pengertian konsiderans yang merupakan unsure undang-undang!
Jawab: konsiderans yaitu pertimbangan yang berisi pertimbangan-pertimbangan mengapa                undang-undang itu dibuat diawali dengan kata-kata menimbang, membaca, mengingat. 

20.  Undang-Undang merupakan sumber hukum formal maka undang-undang di bagi dua golongan yaitu? Sebutkan!
Jawab: 1. undang-undang dalam arti formal aitu setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut UU.
2. Undang-Undang dalam arti materil yaitu keputusan pemerintah yang karena  isinya (materi) secara tegas langsung mengikat masyarakat.   

21.  Hukum itu memiliki unsure-unsurnya. Tolong sebutkan!
Jawab: 1. Peratturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
            2. peraturan iru dilakukakn oleh badan-badan resmi yang berwajib.
            3. peraturan itu bersifat memaksa.
            4. sanksi dalam pelanggarran peraturan tersebut adalah tegas.

22.  Jelaskan pengertian dari akibat hukum!
Jawab: akibat hukum adalah suatu tindakan hukum atau peristiwa hukum yang antara lain berupa timbulnya hak dan kewajiban di hukumnya seorang pelaku tindak pidana.

23.  Jelakan unsure-unsur hubungan hukum!
Jawab; 1. Adanya orang-orang yang hak dan kewajibannya saling berhadapan.
            2. adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut.
            3. adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban.
           
24.  Ilmu pengetahuan hukum yaitu?
Jawab: ilmu pengetahuan hukum disebut sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia supaya sanksi-sanksi dapat dikenakan oleh penguasa.

25.  Pengertian ilmu hukum yaitu?
Jawab: ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan menisfetasinya sebagai ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.

26.  Apakah yang dimaksud dengan objek hukum dan sebutkan contohnya!
Jawab: objek hukum adalah segala sesuatu yang  bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat  menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Contoh: 1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUH-Perdata).
              2. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUH-Perdata).

27.  Apakah yang dimaksud sujek hukum dan sebutkan contohnya!
Jawab: subjek hukum adalahang sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Contoh: manusia, badan hukum.

28.  Apakah yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
Jawab: peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.  

29.  Sebutkan macam-macam perbuatan hukum!
Jawab: 1. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian izin kawin, pemberian wasiat, menolak warisan, pengakuan anak luar kawin, dan sebagainya.
                2. pebuatan hukum bersegi dua yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih misalnya perjanjian jual beli dan sebagainya.

30.  Macam-macam akibat hukum, sebutkan!
Jawab: a. akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya orang dewasa yang di bawah pengampuan yaitu mengubah atau melenyapkan kecakapannya melawan tindakan hukum.
               b. akibat hukum berupa lahirnya yaitu berubahnya atau hilangnya suatu hubungan hukum tertentu. Contoh sejak pembeli melunasi harga barang dan penjual menyerahkan barang yang di jualnya maka hilanglah hubungan hukum yang terjadi di antara mereka.
              c. akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum.

31.  Hukuman dalam arti luas dibedakan atas tiga bentuk yaitu?
Jawab: a. hukuman perdata, misalnya ganti kerugian.
              b. hukuman administratif, misalnya pencabutan izin usaha.
              c. hukuman pidana yang terdiri dari, pertama siksaan materil atau siksaan ril misalnya ideal misalnya pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak-hak tertentu.
hukuman mati hukuman penjara dan hukuman kurungan. Kedua siksaan moral atau siksaan.

32.  Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial?
Jawab: kaidah sosial adalah ketentuan yang memberikan batasan dalam hubungan antar manusia (warga masyarakat) untuk memenuhi kebutuhan atau kepentinganny, tanpa melanggar kepentingan lainnya.

33.  Seperti apakah klasifikasi kaidah hukum menurut Gustav Radbruch (1961:12)?
Jawab: kaidah alam yaitu kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi.  Contoh, semua manusia pasti meninggal.
              Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum tentu terjadi. Contoh, manusia dilarang mencuri.

34.  Apa yang dimaksud dengan kaidah hukum?
Jawab: kaidah hukum yaitu hasil dari perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah dan tidak tertulis yang harus ditaati oleh warga masyarakat.

35.  Apa yang dimaksud dengan kaidah kesopanan?
Jawab: kaidah kesopanan yaitu kaidah yang berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan keluarganya agar masing-masing saling hormat menghormati.

36.  Sebutkan asal-asal kaidah hukum?
Jawab: 1. Kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah sosial lain didalam masyarakat, yang dalam istilah Paul Bohannan sebagai kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu kaidah sosial non hukum.

37.  Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materill?
Jawab: sumber hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi social-ekonomi masyarakat, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, dan moral, perkembangan internasional, keadaan geografis, dan politik hukum.

38.  Sebutkan pembagian hukum menurut tampat berlakunya, yaitu?
Jawab: a. hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
              b. hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
             c. hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
             d. hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapakn oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.

39.  Sebutkan pembagian perbuatan yang bukan perbuatan hukum!
Jawab: a. perbuatan seperti zaakwarneming (perwakilan sukarela) pasal 1354 KUHS.
              b. perbuatan yang bertentangan dengan hukum (pasal 1356 KUHS). Contoh melanggar hak orang lain.

40.  Jelaskan perbedaan dogmatic hukum dan ilmu kenyataan!
Jawab: 1. Dogmatic hukum sama dengan das sollen (kenyataan normatif) apa yang seharusnya dilakukakan, adanya keharusan untuk berbuat sesuatu atau tidak, bila melanggar sanksi.
              2. ilmu kenyataan sama dengan yuridis empiris (das sein) peristiwa kongkrit, tidak berbicara apa yang seharusnya akan dilakuakan tetapi bagaiman norma hukum itu dalam kenyataan, berdasarkan pengalaman yang terjadi di masyarakat.

41.  Apakah sanksi dalam kaidah hukum merupakan esensi?
Jawab: ya, pada dasarnya setiap pelanggaran dalam kaidah hukum dikenakan sanksi. Contoh setiap pembunuhan. Tetapi ada perbuatan yang melanggar hukum tetapi tidak dihukum dikarenakan apabila dihukum maka akan menimbulakan kerusakan di dalam masyarakat. Seperti: keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang, perintah jabatan, keadaan memaksa.

42.  Bagaimanakah hubungan antara kadah hukum dengan kaidah kesusilaan?
Jawab: 1. Isi kaidah kesusilaan menjadi sumber kaidah hukum
              2. isi pasal-pasal tentang pemalsuan, penghinaan, penipuan, selain berasal dari kaidah agama juga berasal dari kaidah agama.
             3. kaidah hukum memperkuat kaidah kesusilaan.

43.  Apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum?
Jawab: sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris analitis mempelajari hubungan hubungan timbale balik anatara hukum sebagaia gejala social dan gejala-gejala social lainyya.

44.  Sebutkan teori-teori apa sajakah yang membantu dalam kekuatan hukum secara sosiologis!
Jawab:  1. teori kekuatan: hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila dipaksakan oleh penguasa, terlepas dari diterima aatau tidak oleh masyarakat.
                2. teori pengakuan: apabila diterima dan diakui oleh masyarakat.
                3. kekuatan berlaku filosofis: apabila kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

45.  Sebutkanlah macam-macam metode penafsiran hukum!
Jawab: penafsiran gramatikal,penafsiran sejarah atau historis, penafsiran siskalatis, penafsiran sosiologis, penafsiran secara resmi, penafsiran ekstetis.

46.  Apa yang dimaksud dengan hukum menurut Immanuel Kant?
Jawab: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

47.  Apa yang dimaksud dengan societas ibius ubi?
Jawab: societas ubi ius adalah dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum.

48.  Apa yang dimaksud dengan kaidah adat istiadat?
Jawab: kaidah adat istiadat yaitu pedoman bertingkah laku yang berasal dari tradisi turun temurun. Berlaku pada anggota masyarakat adat tertentu, besifat suci.

49.  Apa sajakah cirri-ciri hukum yang baik menurut Satjipto Rahardjo
Jawab: 1. Bersifat terbuka
              2. Memberi tahu terlebih dahulu
              3. Tujuannya jelas
              4. mengatasi goncangan

50.  Hak itu mengandung tiga unsur yang substansial, sebutkan!
Jawba: 1. Unsur perlindungan misalnya seseorang tidak boleh di aniaya.
              2. Unsur pengakuan misalnya adanya kewajiban untuk melindungi si A dari penganiayaan.
             3. Unsur kehendak misalnya si A memiliki sebuah rumah maka hukum memberinya atas rumah tersebut untuk bebas menggunakan kehendaknya.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

untuk kritik dan saran saya ucapkan terimasih