Rabu, 04 Desember 2013

hukum Administrasi Negara (riset mengenai kota Bandung)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kota Bandung tidak berdiri bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Bandung. Kota itu dibangun dengan tenggang waktu sangat jauh setelah Kabupaten Bandung berdiri. Kabupaten Bandung dibentuk pada sekitar pertengahan abad ke-17 Masehi, dengan Bupati pertama tumenggung Wiraangunangun. Beliau memerintah Kabupaten bandung hingga tahun 1681.
Semula Kabupaten Bandung beribukota di Krapyak (sekarang Dayeuhkolot) kira-kira 11 kilometer ke arah Selatan dari pusat kota Bandung sekarang. Ketika kabupaten Bandung dipimpin oleh bupati ke-6, yakni R.A Wiranatakusumah II (1794-1829) yang dijuluki "Dalem Kaum I", kekuasaan di Nusantara beralih dari Kompeni ke Pemerintahan hindia Belanda, dengan gubernur jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811). Untuk kelancaran menjalankan tugasnya di Pulau Jawa, Daendels membangun Jalan Raya Pos (Groote Postweg) dari Anyer di ujung barat Jawa Barat ke Panarukan di ujung timur Jawa timur (kira-kira 1000 km). Pembangunan jalan raya itu dilakukan oleh rakyat pribumi di bawah pimpinan bupati daerah masing-masing.
Di daerah Bandung khususnya dan daerah Priangan umumnya, Jalan Raya pos mulai dibangun pertengahan tahun 1808, dengan memperbaiki dan memperlebar jalan yang telah ada. Di daearh Bandung sekarang, jalan raya itu adalah Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Asia Afrika - Jalan A. Yani, berlanjut ke Sumedang dan seterusnya. Untuk kelancaran pembangunan jalan raya, dan agar pejabat pemerintah kolonial mudah mendatangi kantor bupati, Daendels melalui surat tanggal 25 Mei 1810 meminta Bupati Bandung dan Bupati Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten, masing-masing ke daerah Cikapundung dan Andawadak (Tanjungsari), mendekati Jalan Raya Pos.
Rupanya Daendels tidak mengetahui, bahwa jauh sebelum surat itu keluar, bupati Bandung sudah merencanakan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Bandung, bahkan telah menemukan tempat yang cukup baik dan strategis bagi pusat pemerintahan. Tempat yang dipilih adalah lahan kosong berupa hutan, terletak di tepi barat Sungai Cikapundung, tepi selatan Jalan Raya Pos yang sedang dibangun (pusat kota Bandung sekarang). Alasan pemindahan ibukota itu antara lain, Krapyak tidak strategis sebagai ibukota pemerintahan, karena terletak di sisi selatan daerah Bandung dan sering dilanda banjir bila musim hujan.
Sekitar akhir tahun 1808/awal tahun 1809, bupati beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Krapyak mendekali lahan bakal ibukota baru. Mula-mula bupati tinggal di Cikalintu (daerah Cipaganti), kemudian pindah ke Balubur Hilir, selanjutnya pindah lagi ke Kampur Bogor (Kebon Kawung, pada lahan Gedung Pakuan sekarang).
Tidak diketahui secara pasti, berapa lama Kota Bandung dibangun. Akan tetapi, kota itu dibangun bukan atas prakarsa Daendels, melainkan atas prakarsa Bupati Bandung, bahkan pembangunan kota itu langsung dipimpin oleh bupati. Dengan kata lain, Bupati R. A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) kota Bandung. Kota Bandung diresmikan sebagai ibukota baru Kabupaten Bandung dengan surat keputusan tanggal 25 September 1810.

B.     Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud dari penelitian ini adalah agar mengetahui dan mengerti bagaimana system dan kinerja dari wilayah yang kita tempati saat ini. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah dari Hukum administrasi Negara.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu:
1.      Mengkaji sejarah kota Bandung.
2.      Mengkaji Besaran Organisasi Perangkat Daerah dihubungkan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD kab/kota Bandung.
3.      Mengkaji kedudukan, tugas, dan fugsi organisasi perangkat daerah beserta susunan organisasinya.

C.    Tahapan Penelitian
Tahapan penelitian adlah dimulai dari:
1.      Perencanaan
Dalam tahap perencanaan ini meliputi sebagai berikut:
a.       Menentukan tema;
b.      Menelaah materi yang akan di teliti;
c.       Menyusun rancangan penelitian
2.      Pelaksanaan Tindakan
Pelaksanaan tindakan yaitu implementasi atau penerapan isi rancangan dalam kancah, yaitu mengenai tindakan. Pelaksanaan tindakan secara rinci diuraikan sebagai berikut:
a.       Pra-kegiatan;
b.      Kegiatan awal;
c.       Kegiatan inti;
d.      Kegiatan akhir
3.      Observasi
Observasi atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu obyek dengan menggunakan seluruh alat indera.
4.      Refleksi
Refleksi merupakan kegiatan untuk mengemukakan kembali apa yang sudah terjadi.

D.    Proses Penelitian
Proses penelitian disajikan menurut tahap-tahapnya, yaitu:
1.Tahap Pra-lapangan terdiri dari;
a. Penyusunan rancangan awal penelitian.
b. Pengurusan ijin penelitian.
c. Penjajakan lapangan dan penyempurnaan rancangan penelitian.
d. Pemilihan dan interaksi dengan subjek dan informan.
e. Penyiapan piranti pembantu untuk kegiatan lapangan.
2. Tahap Kegiatan Lapangan.
3. Tahap Pasca-lapangan.
a. pengumpulan data.
b. Penyederhanaan data.
c. Pemaparan data.
d. Penarikan dan pengujian simpulan.

E.     Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN;
Menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, tahapan penelitian, proses penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN UMUM KABUPATEN/KOTA BANDUNG;
Menjelaskan tentang kondisi geografis, kondisi demografis, kondisi ekonomi, serta potensi dan permasalahn kawasan.
BAB III ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA BANDUNG;
Menjelaskan tentang uraian deskriptif-kualitatif tetang Dasar Hukum Pembentukan PERDA, besaran organisasi PERDA, perumpunan urusan pemerintahan, kedudukan fungsi dan tugas organisasi perangkat daerah, susunan organisasi perangkat daerah beserta bagan struktunya.
BAB IV PENUTUP;
Berisi simpulan, catatan replektif kritis tentang organisasi perangkat daerah di kota/kabupaten Bandung.






BAB II
GAMBARAN UMUM KABUPATEN/KOTA BANDUNG

A.    Kondisi Geografis Kota Bandung
Kota Bandung mempunyai Luas Wilayah 16.729,65 Ha, berdasarkan pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Perubahan batas Wilayah Kotamadya Tingkat II Bandung yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Kota Bandung secara topografis terletak pada ketinggian 791 meter di atas permukaan laut (dpl), titik tertinggi berada di daerah Utara dengan ketinggian 1.050 meter dpl, dan titik terendah berada di sebelah Selatan dengan ketinggian 675 Meter dpl. Di Wilayah Kota Badung bagian Selatan permukaan tanah relative datar, sedangkan di wilayah kota membentuk Bandung menjadi semacam cekungan (Bandung Basin).
Kota Bandung terletak di wilayah Jawa Barat dan merupakan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Kota Bandung terletak diantara 107 0 Bujur Timur dan 6 0 55' Lintang Selatan. Lokasi Kotamadya Bandung cukup strategis, dilihat dari segi komunikasi, perekonomian maupun keamanan. Hal tersebut disebabkan oleh :
1.      KotaBandung terletak pada pertemuan poros jalan raya :
a.       Barat Timur yang memudahkan hubungan dengan Ibukota Negara.
b.      Utara Selatan yang memudahkan lalu lintas ke daerah perkebunan (Subang dan Pangalengan).
2.      Letak yang tidak terisolasi serta dengan komunikasi yang baik akan memudahkan aparat keamanan untuk bergerak ke setiap penjuru.
Secara topografis KotaBandung terletak pada ketinggian 768 meter di atas permukaan laut, titik tertinggi di daerah Utara dengan ketinggian 1.050 meter dan terrendah di sebelah Selatan adalah 675 meter di atas permukaan laut. Di wilayah Kotamadya Bandung bagian Selatan permukaan tanah relatif datar, sedangkan di wilayah kota bagian Utara berbukit-bukit sehingga merupakan panorama yang indah.
Keadaan Geologis dan tanah yang ada di Kota Bandung dan sekitarnya terbentuk pada zaman Kwartier dan mempunyai lapisan tanah alluvial hasil letusan gunung Takuban Perahu. Jenis material di bagian Utara umumnya merupakan jenis andosol, dibagian Selatan serta Timur terdiri atas sebaran jenis alluvial kelabu dengan bahan endapan tanah liat. Di bagian Tengah dan Barat tersebar jenis andosol.
Iklim kota Bandung dipengaruhi oleh iklim pegunungan yang lembab dan sejuk. Pada tahun 1998 temperatur rata-rata 23,5 o C, curah hujan rata-rata 200,4 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 21,3 hari perbulan.

B.     Kondisi Demografis Kota Bandung
Penduduk Kota Bandung menurut Registrasi Penduduk sampai dengan bulan Maret 2004 berjumlah : 2.510.982 jiwa dengan luas wilayah 16.729,50 Ha. (167,67 Km 2 ), sehingga kepadatan penduduknya per hektar sebesar 155 jiwa. Komposisi penduduk warga negara asing yang berdomisili di Kota Bandung adalah sebesar 4.301 jiwa. Jumlah warga negara asing menurut catatan Kantor Imigrasi Bandung yang berdiam tetap di Kota Bandung setiap bulannya rata-rata sebesar 2.511 orang, sedangkan jumlah warga negara asing yang berdiam sementara di Kota Bandung setiap bulannya rata-rata sebesar 5.849 jiwa. Dari Program Pemerintah dalam hal mengurangi kepadatan penduduk yang tinggi khususnya di Kota Bandung telah dilaksanakan Program Transmigrasi ke luar Pulau Jawa dengan jenis transmigrasi terbesar adalah Transmigrasi TU sebanyak 76 Kepala Keluarga dengan jumlah jiwa sebesar 86, sedangkan daerah tujuan Transmigrasi TU adalah Propinsi Riau dan Kalimantan tengah.
Penduduk Kota Bandung pada tahun 2007 adalah sebanyak 2.340.624 jiwa. Sebagai pusat kegiatan penting, maka disekitar Kota Bandung berkembang daerah-daerah hinterland seperti Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, wilayah Kabupaten Sumedang bagian barat serta Kota Cimahi yang dihuni oleh penduduk yang berjumlah besar pula. Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kota Cimahi pada tahun 2006 dapat mencapai jumlah penduduk 5 jutaan. Dengan peran sebagai orientasi, maka pergerakan penduduk antara pusat dan hinterland menjadi bercampur, sehingga realitas jumlah penduduk yang beraktivitas di Kota Bandung cenderung melebihi jumlah penduduk yang teregistrasi. Rata-rata pertumbuhan jumlah penduduk Kota Bandung antara tahun 2002-2007 adalah sebesar 1,43%. Dengan kondisi tersebut, maka diperkirakan pada tahun 2013, jumlah penduduk Kota Bandung mencapai hampir 2,6 juta jiwa. Pertambahan jumlah penduduk ini dapat menjadi beban berat apabila secara bersamaan daerah sekitarnya juga terus mengalami pertambahan penduduk. Bila biaya hidup dan beraktivitas di Kota Bandung semakin kompetitif dan mahal, pertumbuhan penduduk bisa semakin melambat, hingga mencapai 2,4 juta jiwa. Jumlah ini tetap mengisyaratkan

C.    Kondisi Ekonomi
Kota Bandung memiliki peran penting dalam perekonomian Jawa Barat. Pada Tahun 2004-2007 konstribusi ekonomi Kota Bandung di Jawa Barat mencapai rata-rata 10%. Dalam lingkup Kota Bandung Raya, maka kontribusi aktivitas ekonominya menjadi sekitar 23% dari ekonomi Jawa Barat. Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung juga tergolong tinggi, atau di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan bahkan nasional. Pada tahun 2006 tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 7,83% dan diperkirakan pada tahun 2007 mencapai 8,24%. Tingkat Pertumbuhan yang tinggi tersebut menunjukan bahwa Kota Bandung adalah menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi yang penting di Jawa Barat maupun di Indonesia.
Kota Bandung merupakan kota penting bagi aktivitas ekonomi di Jawa Barat maupun nasional. Artinya Kota Bandung menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan memiliki banyak kaitan aktivitas ekonomi dengan daerah sekitar dan wilayah lain. Sebagai pusat pertumbuhan dengan tumpuan pada aktivitas perdagangan dan industri pengolahan, Kota Bandung juga menjadi salah satu tujuan migrasi tenaga kerja yang cukup besar. Peran lain Kota Bandung sebagai salah satu Kota Pendidikan terpenting di Indonesia, telah menyatu dengan kehidupan ekonomi, sehingga tingkat pertumbuhan ekonominya tergolong sangat tinggi.
Struktur ekonomi Kota Bandung didominasi oleh setor jasa dan industri pengolahan. Laju pertumbuhannya juga relatif tinggi bila dibandingkan Jawa Barat dan Nasional. Inflasi yang terjadi juga termasuk tinggi, bersumber dari bahan makanan, biaya kesehatan dan transportasi. Inflasi yang tinggi dapat menurunkan tingkat daya saing Kota Bandung.
Kecenderungan aktivitas ekonomi Kota Bandung pada beberapa tahun ke depan cenderung positif mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

Grafik 2.6. Perkembangan PDRD dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Tahun 2001-2007 serta proyeksinya Tahun 2013.





BAB III
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

A.    Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Perda
Dasar hukum dari pembentukan organisasi peraturan daerah yaitu:
1.      Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah;
2.      Bahwa dalam rangka penyesuaian peraturan terhadap perundang-undangan sebagaimana pada huruf a dan sekaligus sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung serta upaya mendukung peningkatan pelayanan publik maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
3.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
4.      Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 Jo. Lembaran Negara Nomor 3839) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 Jo. Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3358);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11.  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor 10);
12.  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 06);
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
B.     Perumpunan Urusan Pemerintah
Perumpunan urusan pemerintah Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
1.      Dinas Pendidikan;
2.      Dinas Kesehatan;
3.      Dinas Sosial;
4.      Dinas Tenaga Kerja;
5.      Dinas Perhubungan;
6.      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7.      Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8.      Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya;
9.      Dinas Bina Marga dan Pengairan;
10.  Dinas Pertamanan;
11.  Dinas Kebakaran;
12.  Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan;
13.  Dinas Pertanian;
14.  Dinas Pendapatan.

C.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung Pada Bab III dinyatakan bahwa Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi yaitu:
1.      Kedudukan menurut Pasal 3 yaitu:
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
2.      Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Dinas Pendidikan menurut Pasal 4
(1) Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. permusan kebijakan teknis bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga yang meliputi pendidikan Taman Kanak-kanak dan pendidikan dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, pendidikan sekolah menengah atas dan kerjuruan, pendidikan nonformal dan informal serta kepemudaan dan keolahragaan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kesehatan menurut Pasal 5 yaitu:
(1) Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang kesehatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan yang meliputi bina pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, sumber daya kesehatan dan bina program kesehatan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Sosial menurut Pasal 6:
(1) Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang sosial;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Sosial mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial yang meliputi partisipasi sosial dan masyarakat, rehabilitasi sosial, pelayanan social dan pembinaan rawan sosial;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Tenaga Kerja menurut Pasal 7:
(1) Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan yang meliputi pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jamsostek dan pengawasan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Perhubungan menurut Pasal 8:
(1) Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Pasal 9:
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pengendalian, pencatatan sipil, data dan evaluasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menurut Pasal 10:
(1) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan dan pariwisata;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan dan pariwisata yang meliputi kebudayaan dan kesenian, sarana wisata, objek wisata dan pemasaran wisata;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya menurut Pasal 1:
(1) Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis tata ruang dan permukiman;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tata ruang dan pemukiman meliputi survey dan pemetaan, perencanaan dan pengendalian, perumahan dan pemukiman dan dokumentasi dan pelayanan;
d. pelaksanan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Bina Marga dan Pengairan menurut Pasal 12:
(1) Dinas Bina Marga dan Pengairan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pekerjaan umum lingkup kebinamargaan dan pengairan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Bina Marga dan Pengairan mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis kebinamargaan dan pengairan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebinamargaan dan pengairan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional kebinamargaan dan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pengendalian, pembangunan dan pemeliharaan kebinamargaan, pembangunan dan pemeliharaan pengairan serta pengelolaan bahan dan Penerangan Jalan Umum;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Pertamanan menurut Pasal 13:
(1) Dinas Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pertamanan dan hutan kota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pertamanan mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis bidang pertamanan;
b. melaksanakan tugas teknis operasional bidang pertamanan yang meliputi perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan taman, penghijauan dan hutan kota serta dekorasi kota reklame;
c. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kebakaran menurut Pasal 14:
(1) Dinas Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kebakaran mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
b. melaksanakan tugas teknis operasional bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang meliputi pembinaan dan penyuluhan, penanggulangan bencana, pengendalian operasi pemadaman dan sarana teknis;
c. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan menurut Pasal 15:
(1) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian perdagangan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian perdagangan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian perdagangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian perdagangan yang meliputi industri kecil dan dagang kecil non formal, industri formal, perdagangan, kelembagaan dan pendaftaran, pengembangan usaha koperasi aneka usaha dan simpan pinjam serta usaha kecil menengah;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Pertanian menurut Pasal 16:
(1) Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pertanian;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian yang meliputi bina produksi pangan, pengawasan mutu pangan dan standarisasi, bina pangan masyarakat, serta program dan penyuluhan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Pendapatan menurut Pasal 17:
(1) Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang pendapatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendapatan mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis pendapatan;
b. melaksanakan tugas teknis operasional pendapatan yang meliputi perencanaan, pajak daerah, pajak bukan pajak daerah dan pengendalian;
c. pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.    Susunan Organisasi Perangkat Daerah Beserta Bagan Strukturnya
Adapun susunan organisasi perangkat daerah beserta bagan strukturnya yaitu:
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a.       Kepala Dinas;
b.      Sekretariat, membawahkan :
(1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2)   Sub Bagian Program;
(3)   Sub Bagian Keuangan.
c.       Bidang Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar (PTKSD), membawahkan :
(1)   Seksi Manajemen Sekolah dan Sarana Prasarana Pendidikan PTKSD;
(2)   Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian PTKSD;
(3)   Seksi Pengembangan Tenaga Pendidikan dan Kesiswaan PTKSD.
(4)   Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP), membawahkan :
(a)    Seksi Manajemen dan Sarana Prasarana PSMP;
(b)   Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian PSMP;
(c)    Seksi Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kesiswaan PSMP.
(d)   Bidang Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan (PSMAK), membawahkan :
v  Seksi Manajemen dan Sarana Prasarana PSMAK;
v  Seksi Kurikulum dan Sistem Pengujian PSMAK;
v  Seksi Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kesiswaan PSMAK.
d.      Bidang Pendidikan Non formal dan Informal, membawahkan :
(1)   Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan;
(2)   Seksi Kursus dan Kelembagaan;
(3)   Seksi Pendidikan Masyarakat dan Seni Budaya.
e.       Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan, membawahkan :
(1)   Seksi Bina Kepemudaan;
(2)   Seksi Bina Keolahragaan;
(3)   Seksi Prasarana dan Sarana.
f.       Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum;
b.      Sub Bagian Keuangan;
c.       Sub Bagian Kepegawaian.
3.      Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, membawahkan :
a.       Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
b.      Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;
c.       Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus.
4.      Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahkan :
a.       Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit;
b.      Seksi Pemantau Penyakit;
c.       Seksi Penyehatan Lingkungan.
5.      Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan :
a.       Seksi Pendayagunaan Tenaga dan Sarana Kesehatan;
b.      Seksi Promosi Kesehatan;
c.       Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan.
6.      Bidang Bina Program Kesehatan, membawahkan :
a.       Seksi Penyusunan Program Kesehatan;
b.      Seksi Evaluasi Program Kesehatan;
c.       Seksi Data dan Informasi Program Kesehatan.
d.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
e.       Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari:
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
c.       Bidang Partisipasi Sosial dan Masyarakat, membawahkan :
(1)   Seksi Penyuluhan, Pemberdayaan dan Partisipasi Sosial;
(2)   Seksi Pengumpulan dan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial.
7.      Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :
a.       Seksi Tuna Sosial;
b.      Seksi Penyandang Cacat, Anak Nakal dan Korban Narkotik.
c.       Bidang Pelayanan Sosial, membawahkan :
(1)   Seksi Pelayanan Sosial dan Bantuan Korban Bencana;
(2)   Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial.
8.      Bidang Pembinaan Rawan Sosial, membawahkan :
a.       Seksi Pembinaan Rawan Sosial Anak dan Remaja;
b.      Seksi Pembinaan Rawan Sosial, Keluarga Fakir Miskin.
9.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
10.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
c.       Bidang Partisipasi Sosial dan Masyarakat, membawahkan :
(1)   Seksi Penyuluhan, Pemberdayaan dan Partisipasi Sosial;
(2)   Seksi Pengumpulan dan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial.
d.      Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :
(1)   Seksi Tuna Sosial;
(2)   Seksi Penyandang Cacat, Anak Nakal dan Korban Narkotik.
e.       Bidang Pelayanan Sosial, membawahkan :
(1)   Seksi Pelayanan Sosial dan Bantuan Korban Bencana;
(2)   Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial.
f.       Bidang Pembinaan Rawan Sosial, membawahkan :
(1)   Seksi Pembinaan Rawan Sosial Anak dan Remaja;
(2)   Seksi Pembinaan Rawan Sosial, Keluarga Fakir Miskin.
g.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, tediri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekreariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja, membawahkan :
a.       Seksi Pembinaan Lembaga Latihan Kerja dan Pelatihan Kerja;
b.      Seksi Standarisasi Kompetensi kerja.
4.      Bidang Penempatan Kerja dan Transmigrasi, membawahkan :
a.       Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja;
b.      Seksi Transmigrasi.
5.      Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahkan :
a.       Seksi Pembinaan dan Pengembangan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b.      Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
6.      Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, membawahkan :
a.       Seksi Pengawasan Norma Kerja;
b.      Seksi Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Lalu Lintas dan Parkir, membawahkan :
a.       Seksi Tata Teknik Perpakiran;
b.      Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
4.      Bidang Angkutan dan Terminal, membawahkan :
a.       Seksi Bina Angkutan;
b.      Seksi Tata Teknik Terminal.
5.      Bidang Sarana, membawahkan :
a.       Seksi Pengujian Kendaraan;
b.      Seksi Perbengkelan.
6.      Bidang Operasional, membawahkan :
a.       Seksi Penataan dan Pengendalian;
b.      Seksi Bina Lalu Lintas.
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Mobilitas Penduduk, membawahkan :
a.       Seksi Mutasi Penduduk;
b.      Seksi Pengendalian Penanganan Urbanisasi.
4.      Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan :
a.       Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian;
b.      Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
5.      Bidang Data dan Evaluasi, membawahkan :
a.       Seksi Pengolahan Data dan Statistik;
b.      Seksi Evaluasi dan Pelaporan dan Penyimpanan Data.
6.      Bidang Pengendalian, membawahkan :
a.       Seksi Penyuluhan Tertib Adminsitrasi Kependudukan;
b.      Seksi Pengawasan dan Yustisi.
7.      Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Kebudayaan dan Kesenian, membawahkan :
a.       Seksi Kebudayaan;
b.      Seksi Kesenian.
4.      Bidang Sarana Wisata, membawahkan :
a.       Seksi Pembinaan Sarana Wisata;
b.      Seksi Pengembangan Sarana Wisata.
5.      Bidang Objek Wisata, membawahkan :
a.       Seksi Pembinaan Objek Wisata;
b.      Seksi Pengembangan Objek Wisata.
6.      Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahkan :
a.       Seksi Promosi Pariwisata;
b.      Seksi Kerjasama Wisata.
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b.      Sub Bagian Kepegawaian;
c.       Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Survey dan Investasi, membawahkan :
a.       Seksi Pengukuran dan Pemetaan;
b.      Seksi Data dan Analisa.
4.      Bidang Perencanaan dan Tata Ruang, membawahkan :
a.       Seksi Rencana Detail Tata Ruang Kota;
b.      Seksi Rencana Teknis Prasarana Kota;
c.       Seksi Rencana Peremajaan dan Pengembangan Kota.
5.      Bidang Dokumen dan Pelaporan, membawahkan :
a.       Seksi Pelayanan Informasi dan Rencana Kota;
b.      Seksi Dokumentasi.
6.      Bidang Tata Bangunan dan Arsitektur Kota, membawahkan :
a.       Seksi Penataan Bangunan;
b.      Seksi Teknik Bangunan Gedung;
c.       Seksi Teknik Arsitektur Kota.
7.      Bidang Perumahan, membawahkan :
a.       Seksi Pengembangan Perumahan;
b.      Seksi Teknik Penyehatan Lingkungan;
c.       Seksi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
8.      Bidang Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan, membawahkan :
a.       Seksi Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan;
b.      Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa;
c.       Seksi Pengusutan dan Penertiban.
9.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
10.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan.
3.      Bidang Perencanaan, membawahkan :
a.       Seksi Program;
b.      Seksi Teknis Kebinamargaan;
c.       Seksi Teknis Pengairan.
4.      Bidang Pengendalian, membawahkan :
a.       Seksi Pengendalian Konstruksi dan Mutu;
b.      Seksi Pengendalian Operasional Kebinamargaan;
c.       Seksi Pengendalian Operasional Pengairan.
5.      Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Kebinamargaan, membawahkan :
a.       Seksi Pembangunan Kebinamargaan;
b.      Seksi Pemeliharaan Kebinamargaan;
c.       Seksi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.
6.      Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Pengairan, membawahkan :
a.       Seksi Pembangunan Pengairan;
b.      Seksi Pemeliharaan Pengairan;
c.       Seksi Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai.
7.      Bidang Pengelolaan Bahan dan Penerangan Jalan Umum, membawahkan :
a.       Seksi Pergudangan;
b.      Seksi Pendistribusian;
c.       Seksi Penerangan Jalan Umum.
d.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
e.       Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Kebakaran terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidan Pembinaan dan Penyuluhan, membawahkan :
a. Seksi Penyuluhan;
b. Seksi Bina Peran Serta Masyarakat.
4.  Bidang Pencegahan, membawahkan :
a. Seksi Pendataan dan Statistik;
b. Seksi Inspeksi dan Rekomendasi.
5. Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman, membawahkan :
a. Seksi Penanggulangan Kebakaran;
b. Seksi Penyelamatan.
6. Bidang Sarana Teknis, membawahkan :
a. Seksi Sarana Teknis Pemadam dan Penyelamatan;
b. Seksi Pengendalian Sarana Penyelamatan.
Susunan Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan, terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Industri Kecil dan Dagang Kecil Non Formal, membawahkan :
a.       Seksi Industri Kecil Non Formal;
b.      Seksi Perdagangan Barang dan Jasa Non Formal.
4.      Bidang Industri Formal, membawahkan :
a.       Seksi Industri Tekstil, Produk Tekstil dan Mesin Elektronik;
b.      Seksi Industri Argo, Kimia, Logam, Alat Transportasi dan Elektronika.
5.      Bidang Perdagangan, membawahkan :
a.       Seksi Bimbingan Usaha dan Sarana Perdagangan;
b.      Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian;
c.       Seksi Eksport-Import dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri.
6.      Bidang Kelembagaan dan Pendaftaran, membawahkan :
a.       Seksi Bina Kelembagaan Koperasi;
b.      Seksi Pendaftaran.
7.      Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Aneka Usaha dan Simpan Pinjam, membawahkan :
a.       Seksi Pengembangan Usaha Produksi dan Jasa;
b.      Seksi Pengembangan Usaha Konsumsi;
c.       Seksi Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam.
8.      Bidang Usaha Kecil dan Menengah, membawahkan :
a.       Seksi Usaha Kecil dan Mikro;
b.      Seksi Usaha Menengah.
9.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
10.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan dan Program.
3.      Bidang Produksi, membawahkan :
a.       Seksi Produksi Peternakan dan Perikanan;
b.      Seksi Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Konservasi.
4.      Bidang Bina Usaha, membawahkan :
a.       Seksi Pemasaran dan Pelayanan Usaha;
b.      Seksi Pasca Panen dan Pengolahan.
5.      Bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, membawahkan :
a.       Seksi Pengawasan Mutu Hasil Peternakan dan Perikanan;
b.      Seksi Pengawasan Mutu Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura.
6.      Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, membawahkan :
a.       Seksi Pencegahan Penyakit dan Pengawasan Lalu Lintas Hewan;
b.      Seksi Pemberantasan Penyakit Hewan.
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Sub Bagian Keuangan.
3.      Bidang Perencanaan, membawahkan :
a.       Seksi Data dan Potensi Pajak;
b.      Seksi Program;
c.       Seksi Analisa dan Pelaporan.
4.      Bidang Pajak Daerah, membawahkan :
a.       Seksi Pelayanan dan Pengaduan;
b.      Seksi Penetapan dan Pembukuan;
c.       Seksi Penagihan.
5.      Bidang Pendapatan Bukan Pajak Daerah, membawahkan :
a.       Seksi Administrasi Bagi Hasil Pajak Pusat;
b.      Seksi Administrasi Bagi Hasil Pajak Provinsi;
c.       Seksi Administrasi Pelaporan Pendapatan Bukan Pajak Daerah.
6.      Bidang Pengendalian, membawahkan :
a.       Seksi Pembinaan Internal;
b.      Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan;
c.       Seksi Penyuluhan, Evaluasi dan Monitoring.
7.      Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Kota Bandung









BAB IV
PENUTUP

A.    Simpulan
1.      Dasar hukum dari Organisasi Pembentukan Peraturan Kabupaten/Kota Bandung yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 Jo. Lembaran Negara Nomor 3839) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75.
2.      Perumpunan urusan pemerintah Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya; Dinas Bina Marga dan Pengairan; Dinas Pertamanan; Dinas Kebakaran; Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan; Dinas Pertanian; Dinas Pendapatan.
3.      Kedudukan, Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung pada BAB III dinyatakan bahwa kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjm) Tahun 2009-2013.
Website Resmi Pemerintah Kota Bandung.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

untuk kritik dan saran saya ucapkan terimasih