BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kota Bandung tidak berdiri bersamaan
dengan pembentukan Kabupaten Bandung. Kota itu dibangun dengan tenggang waktu
sangat jauh setelah Kabupaten Bandung berdiri. Kabupaten Bandung dibentuk pada
sekitar pertengahan abad ke-17 Masehi, dengan Bupati pertama tumenggung
Wiraangunangun. Beliau memerintah Kabupaten bandung hingga tahun 1681.
Semula Kabupaten Bandung beribukota di
Krapyak (sekarang Dayeuhkolot) kira-kira 11 kilometer ke arah Selatan dari
pusat kota Bandung sekarang. Ketika kabupaten Bandung dipimpin oleh bupati
ke-6, yakni R.A Wiranatakusumah II (1794-1829) yang dijuluki "Dalem Kaum
I", kekuasaan di Nusantara beralih dari Kompeni ke Pemerintahan hindia
Belanda, dengan gubernur jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811).
Untuk kelancaran menjalankan tugasnya di Pulau Jawa, Daendels membangun Jalan
Raya Pos (Groote Postweg) dari Anyer di ujung barat Jawa Barat ke Panarukan di
ujung timur Jawa timur (kira-kira 1000 km). Pembangunan jalan raya itu
dilakukan oleh rakyat pribumi di bawah pimpinan bupati daerah masing-masing.
Di daerah Bandung khususnya dan daerah
Priangan umumnya, Jalan Raya pos mulai dibangun pertengahan tahun 1808, dengan
memperbaiki dan memperlebar jalan yang telah ada. Di daearh Bandung sekarang,
jalan raya itu adalah Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Asia Afrika - Jalan A.
Yani, berlanjut ke Sumedang dan seterusnya. Untuk kelancaran pembangunan jalan
raya, dan agar pejabat pemerintah kolonial mudah mendatangi kantor bupati,
Daendels melalui surat tanggal 25 Mei 1810 meminta Bupati Bandung dan Bupati
Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten, masing-masing ke daerah
Cikapundung dan Andawadak (Tanjungsari), mendekati Jalan Raya Pos.
Rupanya Daendels tidak mengetahui, bahwa
jauh sebelum surat itu keluar, bupati Bandung sudah merencanakan untuk
memindahkan ibukota Kabupaten Bandung, bahkan telah menemukan tempat yang cukup
baik dan strategis bagi pusat pemerintahan. Tempat yang dipilih adalah lahan
kosong berupa hutan, terletak di tepi barat Sungai Cikapundung, tepi selatan
Jalan Raya Pos yang sedang dibangun (pusat kota Bandung sekarang). Alasan
pemindahan ibukota itu antara lain, Krapyak tidak strategis sebagai ibukota
pemerintahan, karena terletak di sisi selatan daerah Bandung dan sering dilanda
banjir bila musim hujan.
Sekitar akhir tahun 1808/awal tahun
1809, bupati beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Krapyak mendekali lahan
bakal ibukota baru. Mula-mula bupati tinggal di Cikalintu (daerah Cipaganti),
kemudian pindah ke Balubur Hilir, selanjutnya pindah lagi ke Kampur Bogor
(Kebon Kawung, pada lahan Gedung Pakuan sekarang).
Tidak diketahui secara pasti, berapa
lama Kota Bandung dibangun. Akan tetapi, kota itu dibangun bukan atas prakarsa
Daendels, melainkan atas prakarsa Bupati Bandung, bahkan pembangunan kota itu langsung
dipimpin oleh bupati. Dengan kata lain, Bupati R. A. Wiranatakusumah II adalah
pendiri (the founding father) kota Bandung. Kota Bandung diresmikan sebagai
ibukota baru Kabupaten Bandung dengan surat keputusan tanggal 25 September
1810.
B.
Maksud
dan Tujuan Penulisan
Maksud dari penelitian ini adalah agar
mengetahui dan mengerti bagaimana system dan kinerja dari wilayah yang kita
tempati saat ini. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata
kuliah dari Hukum administrasi Negara.
Adapun
tujuan dari penelitian ini yaitu:
1. Mengkaji
sejarah kota Bandung.
2. Mengkaji
Besaran Organisasi Perangkat Daerah dihubungkan dengan jumlah penduduk, luas
wilayah, dan jumlah APBD kab/kota Bandung.
3. Mengkaji
kedudukan, tugas, dan fugsi organisasi perangkat daerah beserta susunan
organisasinya.
C.
Tahapan
Penelitian
Tahapan penelitian adlah dimulai dari:
1. Perencanaan
Dalam tahap perencanaan ini meliputi sebagai berikut:
a. Menentukan tema;
b. Menelaah materi yang akan di teliti;
c. Menyusun rancangan penelitian
2. Pelaksanaan Tindakan
Pelaksanaan tindakan yaitu implementasi atau penerapan
isi rancangan dalam kancah, yaitu mengenai tindakan.
Pelaksanaan tindakan secara rinci diuraikan sebagai
berikut:
a. Pra-kegiatan;
b. Kegiatan awal;
c. Kegiatan inti;
d. Kegiatan akhir
3. Observasi
Observasi atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan
perhatian terhadap suatu obyek dengan menggunakan seluruh alat indera.
4. Refleksi
Refleksi merupakan kegiatan untuk mengemukakan kembali
apa yang sudah terjadi.
D.
Proses
Penelitian
Proses
penelitian disajikan menurut tahap-tahapnya, yaitu:
1.Tahap
Pra-lapangan terdiri dari;
a.
Penyusunan rancangan awal penelitian.
b.
Pengurusan ijin penelitian.
c.
Penjajakan lapangan dan penyempurnaan rancangan penelitian.
d.
Pemilihan dan interaksi dengan subjek dan informan.
e.
Penyiapan piranti pembantu untuk kegiatan lapangan.
2.
Tahap Kegiatan Lapangan.
3.
Tahap Pasca-lapangan.
a.
pengumpulan data.
b.
Penyederhanaan data.
c.
Pemaparan data.
d.
Penarikan dan pengujian simpulan.
E.
Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan adalah sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN;
Menjelaskan
tentang latar belakang, maksud dan tujuan, tahapan penelitian, proses
penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN UMUM KABUPATEN/KOTA
BANDUNG;
Menjelaskan
tentang kondisi geografis, kondisi demografis, kondisi ekonomi, serta potensi
dan permasalahn kawasan.
BAB III ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN/KOTA BANDUNG;
Menjelaskan
tentang uraian deskriptif-kualitatif tetang Dasar Hukum Pembentukan PERDA,
besaran organisasi PERDA, perumpunan urusan pemerintahan, kedudukan fungsi dan
tugas organisasi perangkat daerah, susunan organisasi perangkat daerah beserta
bagan struktunya.
BAB IV PENUTUP;
Berisi
simpulan, catatan replektif kritis tentang organisasi perangkat daerah di kota/kabupaten
Bandung.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM KABUPATEN/KOTA BANDUNG
A.
Kondisi
Geografis Kota Bandung
Kota Bandung mempunyai Luas Wilayah
16.729,65 Ha, berdasarkan pada Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Perubahan batas Wilayah Kotamadya
Tingkat II Bandung yang merupakan tindak
lanjut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bandung. Kota
Bandung secara topografis terletak pada ketinggian 791 meter di atas permukaan laut (dpl), titik tertinggi
berada di daerah Utara dengan ketinggian 1.050 meter dpl, dan titik terendah berada di sebelah Selatan dengan
ketinggian 675 Meter dpl. Di Wilayah
Kota Badung bagian Selatan permukaan tanah relative datar, sedangkan di wilayah kota membentuk Bandung menjadi semacam
cekungan (Bandung Basin).
Kota Bandung terletak di wilayah Jawa
Barat dan merupakan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Kota Bandung
terletak diantara 107 0 Bujur Timur dan 6 0 55' Lintang Selatan. Lokasi
Kotamadya Bandung cukup strategis, dilihat dari segi komunikasi, perekonomian
maupun keamanan. Hal tersebut disebabkan oleh :
1. KotaBandung
terletak pada pertemuan poros jalan raya :
a. Barat
Timur yang memudahkan hubungan dengan Ibukota Negara.
b. Utara
Selatan yang memudahkan lalu lintas ke daerah perkebunan (Subang dan
Pangalengan).
2. Letak
yang tidak terisolasi serta dengan komunikasi yang baik akan memudahkan aparat
keamanan untuk bergerak ke setiap penjuru.
Secara topografis KotaBandung terletak
pada ketinggian 768 meter di atas permukaan laut, titik tertinggi di daerah
Utara dengan ketinggian 1.050 meter dan terrendah di sebelah Selatan adalah 675
meter di atas permukaan laut. Di wilayah Kotamadya Bandung bagian Selatan permukaan
tanah relatif datar, sedangkan di wilayah kota bagian Utara berbukit-bukit
sehingga merupakan panorama yang indah.
Keadaan Geologis dan tanah yang ada di
Kota Bandung dan sekitarnya terbentuk pada zaman Kwartier dan mempunyai lapisan
tanah alluvial hasil letusan gunung Takuban Perahu. Jenis material di bagian
Utara umumnya merupakan jenis andosol, dibagian Selatan serta Timur terdiri
atas sebaran jenis alluvial kelabu dengan bahan endapan tanah liat. Di bagian
Tengah dan Barat tersebar jenis andosol.
Iklim kota Bandung dipengaruhi oleh
iklim pegunungan yang lembab dan sejuk. Pada tahun 1998 temperatur rata-rata
23,5 o C, curah hujan rata-rata 200,4 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 21,3
hari perbulan.
B.
Kondisi
Demografis Kota Bandung
Penduduk Kota Bandung menurut Registrasi
Penduduk sampai dengan bulan Maret 2004 berjumlah : 2.510.982 jiwa dengan luas
wilayah 16.729,50 Ha. (167,67 Km 2 ), sehingga kepadatan penduduknya per hektar
sebesar 155 jiwa. Komposisi penduduk warga negara asing yang berdomisili di
Kota Bandung adalah sebesar 4.301 jiwa. Jumlah warga negara asing menurut
catatan Kantor Imigrasi Bandung yang berdiam tetap di Kota Bandung setiap
bulannya rata-rata sebesar 2.511 orang, sedangkan jumlah warga negara asing
yang berdiam sementara di Kota Bandung setiap bulannya rata-rata sebesar 5.849
jiwa. Dari Program Pemerintah dalam hal mengurangi kepadatan penduduk yang
tinggi khususnya di Kota Bandung telah dilaksanakan Program Transmigrasi ke
luar Pulau Jawa dengan jenis transmigrasi terbesar adalah Transmigrasi TU
sebanyak 76 Kepala Keluarga dengan jumlah jiwa sebesar 86, sedangkan daerah
tujuan Transmigrasi TU adalah Propinsi Riau dan Kalimantan tengah.
Penduduk Kota Bandung pada tahun 2007
adalah sebanyak 2.340.624 jiwa. Sebagai pusat kegiatan penting, maka disekitar
Kota Bandung berkembang daerah-daerah hinterland seperti Kabupaten
Bandung dan Bandung Barat, wilayah Kabupaten Sumedang bagian barat serta Kota
Cimahi yang dihuni oleh penduduk yang berjumlah besar pula. Kabupaten Bandung,
Bandung Barat dan Kota Cimahi pada tahun 2006 dapat mencapai jumlah penduduk 5 jutaan.
Dengan peran sebagai orientasi, maka pergerakan penduduk antara pusat dan hinterland
menjadi bercampur, sehingga realitas jumlah penduduk yang beraktivitas di
Kota Bandung cenderung melebihi jumlah penduduk yang teregistrasi. Rata-rata
pertumbuhan jumlah penduduk Kota Bandung antara tahun 2002-2007 adalah sebesar
1,43%. Dengan kondisi tersebut, maka diperkirakan pada tahun 2013, jumlah
penduduk Kota Bandung mencapai hampir 2,6 juta jiwa. Pertambahan jumlah
penduduk ini dapat menjadi beban berat apabila secara bersamaan daerah
sekitarnya juga terus mengalami pertambahan penduduk. Bila biaya hidup dan
beraktivitas di Kota Bandung semakin kompetitif dan mahal, pertumbuhan penduduk
bisa semakin melambat, hingga mencapai 2,4 juta jiwa. Jumlah ini tetap
mengisyaratkan
C.
Kondisi
Ekonomi
Kota Bandung memiliki peran penting
dalam perekonomian Jawa Barat. Pada Tahun
2004-2007 konstribusi ekonomi Kota Bandung di Jawa Barat mencapai rata-rata 10%. Dalam lingkup Kota Bandung Raya,
maka kontribusi aktivitas ekonominya menjadi
sekitar 23% dari ekonomi Jawa Barat. Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung juga tergolong tinggi, atau di
atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Barat
dan bahkan nasional. Pada tahun 2006 tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 7,83% dan diperkirakan pada
tahun 2007 mencapai 8,24%. Tingkat Pertumbuhan
yang tinggi tersebut menunjukan bahwa Kota Bandung adalah menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi
yang penting di Jawa Barat maupun di Indonesia.
Kota Bandung merupakan kota penting bagi
aktivitas ekonomi di Jawa Barat maupun nasional. Artinya Kota Bandung menjadi salah
satu pusat pertumbuhan ekonomi dan memiliki banyak kaitan aktivitas ekonomi dengan
daerah sekitar dan wilayah lain. Sebagai pusat pertumbuhan dengan tumpuan pada
aktivitas perdagangan dan industri pengolahan, Kota Bandung juga menjadi salah
satu tujuan migrasi tenaga kerja yang cukup besar. Peran lain Kota Bandung
sebagai salah satu Kota Pendidikan terpenting di Indonesia, telah menyatu dengan
kehidupan ekonomi, sehingga tingkat pertumbuhan ekonominya tergolong sangat
tinggi.
Struktur ekonomi Kota Bandung didominasi
oleh setor jasa dan industri pengolahan. Laju pertumbuhannya juga relatif
tinggi bila dibandingkan Jawa Barat dan Nasional. Inflasi yang terjadi juga
termasuk tinggi, bersumber dari bahan makanan, biaya kesehatan dan
transportasi. Inflasi yang tinggi dapat menurunkan tingkat daya saing Kota
Bandung.
Kecenderungan aktivitas ekonomi Kota
Bandung pada beberapa tahun ke depan cenderung positif mengalami pertumbuhan
ekonomi yang cukup signifikan.
Grafik
2.6. Perkembangan PDRD dan Pertumbuhan Ekonomi Kota
Bandung
Tahun
2001-2007 serta proyeksinya Tahun 2013.
BAB
III
ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
A.
Dasar
Hukum Pembentukan Organisasi Perda
Dasar hukum dari pembentukan organisasi
peraturan daerah yaitu:
1. Bahwa
dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan
penyesuaian organisasi perangkat daerah;
2. Bahwa
dalam rangka penyesuaian peraturan terhadap perundang-undangan sebagaimana pada
huruf a dan sekaligus sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung serta upaya mendukung peningkatan pelayanan publik maka
perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
3. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah Kota Bandung;
4. Undang-Undang
Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 Jo. Lembaran Negara Nomor 3839) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 Jo. Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Negara
Tahun 1987 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3358);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11. Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor 10);
12. Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan
Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 06);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah.
B.
Perumpunan
Urusan Pemerintah
Perumpunan urusan pemerintah Dinas
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
1. Dinas
Pendidikan;
2. Dinas
Kesehatan;
3. Dinas
Sosial;
4. Dinas
Tenaga Kerja;
5. Dinas
Perhubungan;
6. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Dinas
Tata Ruang dan Cipta Karya;
9. Dinas
Bina Marga dan Pengairan;
10. Dinas
Pertamanan;
11. Dinas
Kebakaran;
12. Dinas
Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan;
13. Dinas
Pertanian;
14. Dinas
Pendapatan.
C.
Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Organisasi Dinas
Daerah Kota Bandung Pada Bab III dinyatakan bahwa Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan
Organisasi yaitu:
1. Kedudukan menurut Pasal 3 yaitu:
Dinas
Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dinas,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas
Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Dinas
Pendidikan menurut Pasal 4
(1)
Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pendidikan, pemuda dan olahraga berdasarkan
asas otonomi dan pembantuan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas
Pendidikan mempunyai fungsi :
a.
permusan kebijakan teknis bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b.
penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan, pemuda dan
olahraga;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga yang meliputi pendidikan
Taman Kanak-kanak dan pendidikan
dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, pendidikan sekolah menengah atas dan kerjuruan, pendidikan nonformal dan informal serta kepemudaan dan
keolahragaan;
d.
pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan Dinas;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas
Kesehatan menurut Pasal 5 yaitu:
(1)
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Dinas Kesehatan mempunyai
fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
b.
penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di
bidang kesehatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang kesehatan yang meliputi bina
pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, sumber daya kesehatan dan bina program kesehatan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Dinas Sosial menurut Pasal 6:
(1) Dinas Sosial mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan Daerah
di bidang sosial;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Sosial mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
sosial;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang sosial; c. pembinaan dan
pelaksanaan tugas di bidang sosial yang meliputi partisipasi sosial dan masyarakat, rehabilitasi sosial, pelayanan social dan pembinaan rawan sosial;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Tenaga Kerja menurut Pasal 7:
(1) Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan
Daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang ketenagakerjaan yang meliputi
pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jamsostek dan pengawasan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Perhubungan menurut Pasal 8:
(1) Dinas Perhubungan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah
di bidang perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
perhubungan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perhubungan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
operasional di bidang perhubungan yang
meliputi lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Pasal 9:
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
kependudukan dan pencatatan sipil;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang kependudukan dan pencatatan
sipil yang meliputi pengendalian, pencatatan sipil, data dan evaluasi;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menurut Pasal 10:
(1) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan Daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
kebudayaan dan pariwisata;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang kebudayaan dan pariwisata;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang kebudayaan dan pariwisata yang
meliputi kebudayaan dan kesenian, sarana wisata, objek wisata dan pemasaran wisata;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya menurut Pasal 1:
(1) Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan Daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Tata Ruang dan Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis tata
ruang dan permukiman;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang pekerjaan umum, penataan ruang
dan perumahan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang tata ruang dan pemukiman meliputi
survey dan pemetaan, perencanaan dan pengendalian, perumahan dan pemukiman dan dokumentasi dan pelayanan;
d. pelaksanan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Bina Marga dan Pengairan menurut Pasal 12:
(1) Dinas Bina Marga dan Pengairan
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan Daerah di bidang pekerjaan umum lingkup kebinamargaan dan pengairan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dinas Bina
Marga dan Pengairan mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis
kebinamargaan dan pengairan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang kebinamargaan dan pengairan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
operasional kebinamargaan dan sumber
daya air yang meliputi perencanaan, pengendalian, pembangunan dan pemeliharaan kebinamargaan, pembangunan dan pemeliharaan pengairan serta
pengelolaan bahan dan Penerangan Jalan Umum;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang
tugasnya.
Dinas Pertamanan menurut Pasal 13:
(1) Dinas Pertamanan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah
di bidang pertamanan dan hutan kota.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Pertamanan mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis bidang
pertamanan;
b. melaksanakan tugas teknis operasional
bidang pertamanan yang meliputi
perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan taman, penghijauan dan hutan kota serta dekorasi kota reklame;
c. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Kebakaran menurut Pasal 14:
(1) Dinas Kebakaran mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah
di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Kebakaran mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis bidang
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
b. melaksanakan tugas teknis operasional
bidang pencegahan dan penanggulangan
kebakaran yang meliputi pembinaan dan penyuluhan, penanggulangan bencana, pengendalian operasi pemadaman dan sarana teknis;
c. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan menurut Pasal 15:
(1) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
dan Perindustrian Perdagangan mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian perdagangan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian
perdagangan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang koperasi usaha kecil menengah dan perindustrian perdagangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang koperasi usaha kecil menengah
dan perindustrian perdagangan yang meliputi industri kecil dan dagang kecil non formal, industri formal, perdagangan, kelembagaan dan pendaftaran,
pengembangan usaha koperasi aneka usaha
dan simpan pinjam serta usaha kecil menengah;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Pertanian menurut Pasal 16:
(1) Dinas Pertanian mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah
di bidang pertanian;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
pertanian dan ketahanan pangan;
b. penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pertanian dan ketahanan pangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
pertanian yang meliputi bina
produksi pangan, pengawasan mutu pangan dan standarisasi, bina pangan masyarakat, serta program dan
penyuluhan;
d. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Dinas Pendapatan menurut Pasal 17:
(1) Dinas Pendapatan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian urusan Daerah
di bidang pendapatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas
Pendapatan mempunyai fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis
pendapatan;
b. melaksanakan tugas teknis operasional
pendapatan yang meliputi perencanaan,
pajak daerah, pajak bukan pajak daerah dan pengendalian;
c. pelaksanaan pelayanan teknis
ketatausahaan Dinas;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
D.
Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Beserta Bagan Strukturnya
Adapun susunan organisasi perangkat
daerah beserta bagan strukturnya yaitu:
Susunan
Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a. Kepala
Dinas;
b. Sekretariat,
membawahkan :
(1) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2) Sub
Bagian Program;
(3) Sub
Bagian Keuangan.
c. Bidang
Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar (PTKSD), membawahkan :
(1) Seksi
Manajemen Sekolah dan Sarana Prasarana Pendidikan PTKSD;
(2) Seksi
Kurikulum dan Sistem Pengujian PTKSD;
(3) Seksi
Pengembangan Tenaga Pendidikan dan Kesiswaan PTKSD.
(4) Bidang
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP),
membawahkan :
(a) Seksi
Manajemen dan Sarana Prasarana PSMP;
(b) Seksi
Kurikulum dan Sistem Pengujian PSMP;
(c) Seksi
Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kesiswaan PSMP.
(d) Bidang
Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan (PSMAK), membawahkan :
v Seksi
Manajemen dan Sarana Prasarana PSMAK;
v Seksi
Kurikulum dan Sistem Pengujian PSMAK;
v Seksi
Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kesiswaan PSMAK.
d. Bidang
Pendidikan Non formal dan Informal, membawahkan :
(1) Seksi
Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan;
(2) Seksi
Kursus dan Kelembagaan;
(3) Seksi
Pendidikan Masyarakat dan Seni Budaya.
e. Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan, membawahkan :
(1) Seksi
Bina Kepemudaan;
(2) Seksi
Bina Keolahragaan;
(3) Seksi
Prasarana dan Sarana.
f. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
g. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum;
b. Sub
Bagian Keuangan;
c. Sub
Bagian Kepegawaian.
3. Bidang
Bina Pelayanan Kesehatan, membawahkan :
a. Seksi
Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Seksi
Pelayanan Kesehatan Rujukan;
c. Seksi
Pelayanan Kesehatan Khusus.
4. Bidang
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahkan :
a. Seksi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit;
b. Seksi
Pemantau Penyakit;
c. Seksi
Penyehatan Lingkungan.
5. Bidang
Sumber Daya Kesehatan, membawahkan :
a. Seksi
Pendayagunaan Tenaga dan Sarana Kesehatan;
b. Seksi
Promosi Kesehatan;
c. Seksi
Farmasi dan Perbekalan Kesehatan.
6. Bidang
Bina Program Kesehatan, membawahkan :
a. Seksi
Penyusunan Program Kesehatan;
b. Seksi
Evaluasi Program Kesehatan;
c. Seksi
Data dan Informasi Program Kesehatan.
d. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
e. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari:
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
c. Bidang
Partisipasi Sosial dan Masyarakat, membawahkan :
(1) Seksi
Penyuluhan, Pemberdayaan dan Partisipasi Sosial;
(2) Seksi
Pengumpulan dan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial.
7. Bidang
Rehabilitasi Sosial, membawahkan :
a. Seksi
Tuna Sosial;
b. Seksi
Penyandang Cacat, Anak Nakal dan Korban Narkotik.
c. Bidang
Pelayanan Sosial, membawahkan :
(1) Seksi
Pelayanan Sosial dan Bantuan Korban Bencana;
(2) Seksi
Bantuan dan Perlindungan Sosial.
8. Bidang
Pembinaan Rawan Sosial, membawahkan :
a. Seksi
Pembinaan Rawan Sosial Anak dan Remaja;
b. Seksi
Pembinaan Rawan Sosial, Keluarga Fakir Miskin.
9. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
10. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
c. Bidang
Partisipasi Sosial dan Masyarakat, membawahkan :
(1) Seksi
Penyuluhan, Pemberdayaan dan Partisipasi Sosial;
(2) Seksi
Pengumpulan dan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial.
d. Bidang
Rehabilitasi Sosial, membawahkan :
(1) Seksi
Tuna Sosial;
(2) Seksi
Penyandang Cacat, Anak Nakal dan Korban Narkotik.
e. Bidang
Pelayanan Sosial, membawahkan :
(1) Seksi
Pelayanan Sosial dan Bantuan Korban Bencana;
(2) Seksi
Bantuan dan Perlindungan Sosial.
f. Bidang
Pembinaan Rawan Sosial, membawahkan :
(1) Seksi
Pembinaan Rawan Sosial Anak dan Remaja;
(2) Seksi
Pembinaan Rawan Sosial, Keluarga Fakir Miskin.
g. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Tenaga Kerja, tediri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekreariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Pelatihan dan Produktivitas Kerja, membawahkan :
a. Seksi
Pembinaan Lembaga Latihan Kerja dan Pelatihan Kerja;
b. Seksi
Standarisasi Kompetensi kerja.
4. Bidang
Penempatan Kerja dan Transmigrasi, membawahkan :
a. Seksi
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja;
b. Seksi
Transmigrasi.
5. Bidang
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahkan :
a. Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
b. Seksi
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
6. Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan, membawahkan :
a. Seksi
Pengawasan Norma Kerja;
b. Seksi
Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
7. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Lalu Lintas dan Parkir, membawahkan :
a. Seksi
Tata Teknik Perpakiran;
b. Seksi
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
4. Bidang
Angkutan dan Terminal, membawahkan :
a. Seksi
Bina Angkutan;
b. Seksi
Tata Teknik Terminal.
5. Bidang
Sarana, membawahkan :
a. Seksi
Pengujian Kendaraan;
b. Seksi
Perbengkelan.
6. Bidang
Operasional, membawahkan :
a. Seksi
Penataan dan Pengendalian;
b. Seksi
Bina Lalu Lintas.
7. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Mobilitas Penduduk, membawahkan :
a. Seksi
Mutasi Penduduk;
b. Seksi
Pengendalian Penanganan Urbanisasi.
4. Bidang
Pencatatan Sipil, membawahkan :
a. Seksi
Pencatatan Kelahiran dan Kematian;
b. Seksi
Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
5. Bidang
Data dan Evaluasi, membawahkan :
a. Seksi
Pengolahan Data dan Statistik;
b. Seksi
Evaluasi dan Pelaporan dan Penyimpanan Data.
6. Bidang
Pengendalian, membawahkan :
a. Seksi
Penyuluhan Tertib Adminsitrasi Kependudukan;
b. Seksi
Pengawasan dan Yustisi.
7. Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Kebudayaan dan Kesenian, membawahkan :
a. Seksi
Kebudayaan;
b. Seksi
Kesenian.
4. Bidang
Sarana Wisata, membawahkan :
a. Seksi
Pembinaan Sarana Wisata;
b. Seksi
Pengembangan Sarana Wisata.
5. Bidang
Objek Wisata, membawahkan :
a. Seksi
Pembinaan Objek Wisata;
b. Seksi
Pengembangan Objek Wisata.
6. Bidang
Pemasaran Pariwisata, membawahkan :
a. Seksi
Promosi Pariwisata;
b. Seksi
Kerjasama Wisata.
7. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Perlengkapan;
b. Sub
Bagian Kepegawaian;
c. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Survey dan Investasi, membawahkan :
a. Seksi
Pengukuran dan Pemetaan;
b. Seksi
Data dan Analisa.
4. Bidang
Perencanaan dan Tata Ruang, membawahkan :
a. Seksi
Rencana Detail Tata Ruang Kota;
b. Seksi
Rencana Teknis Prasarana Kota;
c. Seksi
Rencana Peremajaan dan Pengembangan Kota.
5. Bidang
Dokumen dan Pelaporan, membawahkan :
a. Seksi
Pelayanan Informasi dan Rencana Kota;
b. Seksi
Dokumentasi.
6. Bidang
Tata Bangunan dan Arsitektur Kota, membawahkan :
a. Seksi
Penataan Bangunan;
b. Seksi
Teknik Bangunan Gedung;
c. Seksi
Teknik Arsitektur Kota.
7. Bidang
Perumahan, membawahkan :
a. Seksi
Pengembangan Perumahan;
b. Seksi
Teknik Penyehatan Lingkungan;
c. Seksi
Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
8. Bidang
Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan, membawahkan :
a. Seksi
Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan;
b. Seksi
Penanganan Pengaduan dan Sengketa;
c. Seksi
Pengusutan dan Penertiban.
9. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
10. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan.
3. Bidang
Perencanaan, membawahkan :
a. Seksi
Program;
b. Seksi
Teknis Kebinamargaan;
c. Seksi
Teknis Pengairan.
4. Bidang
Pengendalian, membawahkan :
a. Seksi
Pengendalian Konstruksi dan Mutu;
b. Seksi
Pengendalian Operasional Kebinamargaan;
c. Seksi
Pengendalian Operasional Pengairan.
5. Bidang
Pembangunan dan Pemeliharaan Kebinamargaan, membawahkan :
a. Seksi
Pembangunan Kebinamargaan;
b. Seksi
Pemeliharaan Kebinamargaan;
c. Seksi
Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.
6. Bidang
Pembangunan dan Pemeliharaan Pengairan, membawahkan :
a. Seksi
Pembangunan Pengairan;
b. Seksi
Pemeliharaan Pengairan;
c. Seksi
Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai.
7. Bidang
Pengelolaan Bahan dan Penerangan Jalan Umum, membawahkan :
a. Seksi
Pergudangan;
b. Seksi
Pendistribusian;
c. Seksi
Penerangan Jalan Umum.
d. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
e. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Kebakaran terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidan
Pembinaan dan Penyuluhan, membawahkan :
a.
Seksi Penyuluhan;
b.
Seksi Bina Peran Serta Masyarakat.
4.
Bidang Pencegahan, membawahkan :
a. Seksi Pendataan dan Statistik;
b. Seksi Inspeksi dan Rekomendasi.
5. Bidang Pengendalian Operasi
Pemadaman, membawahkan :
a. Seksi Penanggulangan Kebakaran;
b. Seksi Penyelamatan.
6. Bidang Sarana Teknis, membawahkan :
a. Seksi Sarana Teknis Pemadam dan
Penyelamatan;
b. Seksi Pengendalian Sarana
Penyelamatan.
Susunan
Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan,
terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Industri Kecil dan Dagang Kecil Non Formal, membawahkan :
a. Seksi
Industri Kecil Non Formal;
b. Seksi
Perdagangan Barang dan Jasa Non Formal.
4. Bidang
Industri Formal, membawahkan :
a. Seksi
Industri Tekstil, Produk Tekstil dan Mesin Elektronik;
b. Seksi
Industri Argo, Kimia, Logam, Alat Transportasi dan Elektronika.
5. Bidang
Perdagangan, membawahkan :
a. Seksi
Bimbingan Usaha dan Sarana Perdagangan;
b. Seksi
Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian;
c. Seksi
Eksport-Import dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri.
6. Bidang
Kelembagaan dan Pendaftaran, membawahkan :
a. Seksi
Bina Kelembagaan Koperasi;
b. Seksi
Pendaftaran.
7. Bidang
Pengembangan Usaha Koperasi Aneka Usaha dan Simpan Pinjam, membawahkan :
a. Seksi
Pengembangan Usaha Produksi dan Jasa;
b. Seksi
Pengembangan Usaha Konsumsi;
c. Seksi
Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam.
8. Bidang
Usaha Kecil dan Menengah, membawahkan :
a. Seksi
Usaha Kecil dan Mikro;
b. Seksi
Usaha Menengah.
9. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
10. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan dan Program.
3. Bidang
Produksi, membawahkan :
a. Seksi
Produksi Peternakan dan Perikanan;
b. Seksi
Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Konservasi.
4. Bidang
Bina Usaha, membawahkan :
a. Seksi
Pemasaran dan Pelayanan Usaha;
b. Seksi
Pasca Panen dan Pengolahan.
5. Bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, membawahkan :
a. Seksi
Pengawasan Mutu Hasil Peternakan dan Perikanan;
b. Seksi
Pengawasan Mutu Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura.
6. Bidang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, membawahkan :
a. Seksi
Pencegahan Penyakit dan Pengawasan Lalu Lintas Hewan;
b. Seksi
Pemberantasan Penyakit Hewan.
7. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :
1. Kepala
Dinas;
2. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Keuangan.
3. Bidang
Perencanaan, membawahkan :
a. Seksi
Data dan Potensi Pajak;
b. Seksi
Program;
c. Seksi
Analisa dan Pelaporan.
4. Bidang
Pajak Daerah, membawahkan :
a. Seksi
Pelayanan dan Pengaduan;
b. Seksi
Penetapan dan Pembukuan;
c. Seksi
Penagihan.
5. Bidang
Pendapatan Bukan Pajak Daerah, membawahkan :
a. Seksi
Administrasi Bagi Hasil Pajak Pusat;
b. Seksi
Administrasi Bagi Hasil Pajak Provinsi;
c. Seksi
Administrasi Pelaporan Pendapatan Bukan Pajak Daerah.
6. Bidang
Pengendalian, membawahkan :
a. Seksi
Pembinaan Internal;
b. Seksi
Pengawasan dan Pemeriksaan;
c. Seksi
Penyuluhan, Evaluasi dan Monitoring.
7. Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Bagan
Struktur Organisasi Pemerintah Kota Bandung
BAB
IV
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Dasar
hukum dari Organisasi Pembentukan Peraturan Kabupaten/Kota Bandung yaitu: Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 Jo. Lembaran
Negara Nomor 3839) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75.
2. Perumpunan
urusan pemerintah Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja; Dinas
Perhubungan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata; Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya; Dinas Bina Marga dan Pengairan; Dinas
Pertamanan; Dinas Kebakaran; Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan;
Dinas Pertanian; Dinas Pendapatan.
3. Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
pada BAB III dinyatakan bahwa kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota
Bandung.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjm) Tahun
2009-2013.
Website
Resmi Pemerintah Kota Bandung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
untuk kritik dan saran saya ucapkan terimasih